+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Depok I, Depok

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 2,5 Miliar Total
Harga per m² Rp 10 Juta

Tanah Kavling Premium Pinggir Danau

Depok I, Depok
LT252 m²
PPJB

Tanah kavling dijual di Depok. Spesifikasi: luas 252m2 PPJB Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! kontak kami segera utuk survei tanah ini! ------------------------------------------------------------ luas tanah 251m(10x25) Cluster The Forest dijual dalam bentuk kavling siap bangun yang akan memberikan anda keleluasaan dalam membangun rumah yeng sesuai selera anda masing-masing. Sehingga Cluster The Forest akan menjaid pilihan terbaik buat anda yang ingin punya kavling siap banguan di dalam perumahan premium. terletak di tengah-tengah hunian mewah Shila at Sawangan dan lokasi cluster ini tidak jauh dari Danau Shila bahkan letaknya berada dipinggir Creek Danau tersebut, yang membuat cluster ini menjadi unik dan exotic. di pinggir creek danau shila dibuat tanah dan area terbuka hijau dari cluster The Forest, ini yang membuat cluster ini menjadi semakin berkelas dan nyaman dihuni. Cluster The Forest juga akan mengusung konsep cluster premium yaitu dengan One Gate systme dan 24 hour security system dengan fasilitas area terbuka hijau yang luas sehingga penghuni akan merasa nyaman dan terlindungi karena tidak semua orang bisa masuk ke dalam cluster The Forest Shila tanpa ada alasan yang jelas.

Muhamad wahyudin

Muhamad wahyudin

715863 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Depok I, Depok

Rekomendasi Properti dekat dengan

PNJ
1123 Properti
Sekolah Alam Depok
804 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Depok

Jual Tanah PPJB di Cinere

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah PPJB di Sawangan

Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²

Jual Tanah PPJB di Cimanggis

Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Depok I, Depok : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Depok I, Depok dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Depok I, Depok. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Depok I, Depok yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Depok I, Depok

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Depok I, Depok?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Depok I, Depok hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.