Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jembatan Lima, Jakarta Barat
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


7
Tanah Dijual Lokasi Strategis di Jakarta Barat dengan Luas 58m2
Jembatan Lima, Jakarta BaratKavling Tanah di Jembatan Lima, Jakarta Barat. Spesifikasi luas 58m2 AJB Hunian siap bangun atau usaha bisa dikembangkan. Harga jual: Rp 450 Juta ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan tanah nyaman dengan return investasi tinggi di Jembatan Lima, Jakarta Barat. Tanah ini menawarkan kelengkapan fasilitas serta memiliki nilai tepat yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang dekat dengan fasilitas umum. Detail Properti ini adalah: - Sertifikat: AJB Tidak hanya itu, namun properti ini juga memiliki keunggulan sebagai berikut: - Bebas Banjir. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Landmark. - Lokasi di Pusat Kota. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Properti Bisa Nego. Lokasi Strategis terletak di Jembatan Lima, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 550.000.000, tanah ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti premium ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit!
David Lim
GTR ( GROW TRUE REALTY )Jelajahi 99.co
Kecamatan di Jakarta Barat
Area di Jakarta Barat
Harga Mulai dari Rp 11 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 3,2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 5 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Jembatan Lima, Jakarta Barat : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jembatan Lima, Jakarta Barat
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
