Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Batu Ceper, Jakarta Pusat
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Untuk Dijual Tanah 538m2 di Batu Ceper, Jakarta Pusat
Batu Ceper, Jakarta PusatBisa untuk Investasi! Tanah di Jakarta Pusat siap dijual! Luas tanah seluas 538m2 dengan sertifikat SHM. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 1 menit ke Stasiun MRT Harmoni, 1 menit ke Halte Harmoni Lama, 1 menit ke Halte Sawah Besar Harga: Rp 23,4 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah Batu Ceper Raya,* *Ls.tanah di lokasi: 538 m²,SHM: 400 m²* *Ngantong, dekat Sta. MRT, hdp.Selatan* *Multi Fungsi:* Gedung, Htl, Showroom,dll *di seberangnya Bangun Gedung 16 Lt* *JUAL MURAH Rp. 43,5 jt/m².*
Gunawan Kencana
Era Fiesta MetlandJelajahi 99.co
Kecamatan di Jakarta Pusat
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 6,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 13 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 8 Juta per m²
Area di Jakarta Pusat
Harga Mulai dari Rp 17,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 15 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 15 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 25,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 45 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 45 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 27 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 18 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 399 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 21 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 55 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 7 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 70 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Batu Ceper, Jakarta Pusat : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Batu Ceper, Jakarta Pusat
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya
