+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tanjung Lesung, Pandeglang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

10

Tanah
Rp 750 Juta Total
Harga per m² Rp 75 Ribu

Tanah Investasi Dijual di Pandeglang Punya Luas 10000m2

Tanjung Lesung, Pandeglang
LT10000 m²
AJB
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten (STIA BANTEN)1,8 km
STISIP BANTEN RAYA2,8 km
RSIA Permata Ibunda2,4 km
RS SHL3,6 km

Bisa untuk Investasi! Lahan di Pandeglang siap dijual! Luas tanah seluas 10000m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. Harga: Rp 750 Juta ------------------------------------------------------------ Dijual lahan Kebun Cengkeh daerah Panimbang dekat dengan kawasan Pariwisata Tanjung Lesung Banten. Lokasi Tanah tidak jauh dari kawasan Pariwisata Tanjung Lesung . Lokasi Tanah berada di Jalan . Kabupaten jadi bisa dillalui Kenderaan 2 Mobil . . Didalm Kebun ada pohon Cengkeh yang Produktif , Pohon Pisang dan Pohon Kelapa. jadi tiap tahun sdh menghasilkan Cengkeh , Kelapa . Pisang dan Singkong tinggal menunggu hasilo panen .. Lokasi Tanah dipinggir jalan jadi sangat cocok buat investasi, Beternak . dan Berkebun dari pintu Tol sekitar 5 km jadi tunggu apalagi untuk Info Hub . Pesta LR 0856906xxxx

PR

Pesta L.R

Ray White Kebayoran Blok M
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tanjung Lesung, Pandeglang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Area di Pandeglang

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Tanjung Lesung, Pandeglang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Tanjung Lesung, Pandeglang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Tanjung Lesung, Pandeglang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tanjung Lesung, Pandeglang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia