Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Sungai Kakap, Pontianak
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Dijual Tanah di Pontianak, Luas 8758m2 SHM
Sungai Kakap, PontianakTanah untuk dijual di Sungai Kakap, Pontianak. Spesifikasi lahan seluas 8758m2. Cocok untuk investasi long term! 3 menit ke Terminal Pasar Cempaka, 3 menit ke Terminal Siantan, 6 menit ke Pelabuhan Dwikora Jangan sampai kelewatan. Segera hubungi kami untuk visit lokasi! Harga jual: Rp 1,1 Juta ------------------------------------------------------------ Jual Tanah Di Tepi Jalan ,SHM ,Sangat cocok di buat pergudangan Harga permeter 1,1 Juta

Kasah
ERA Pontianak
1
Tanah Siap Bangun Ruko dan Gudang Dekat Pelabuham dan Jembatan Tol 3
Sungai Kakap, PontianakKavling Tanah di Sungai Kakap, Pontianak. Spesifikasi luas 13775m2 SHM Hunian siap bangun atau usaha bisa dikembangkan. Harga jual: Rp 17,2 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah Siap Bangun Ruko dan Gudang Dekat Pelabuham dan Jembatan Tol 3 Luas tanah 95 x 145 Siap bangun ruko dan gudang Dekat dg pelabuhan dan rencana tol 3

Chai Lukito
Xavier Marks Borneo PriorityJelajahi 99.co
Kecamatan di Pontianak
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 240 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Area di Pontianak
Harga Mulai dari Rp 600 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 600 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 240 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Sungai Kakap, Pontianak : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Sungai Kakap, Pontianak
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya
