+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jombor, Sleman

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 588,8 Juta Total
Harga per m² Rp 4,99 Juta

Dijual Tanah Lokasi Jombor, Sleman Seluas 118m2

Jombor, Sleman
LT118 m²
AJB
Stasiun Yogyakarta4,9 km
Stasiun Jogja4,9 km
STM MMTC (Sekolah Tinggi Multi Media MMTC Yogyakarta)0,8 km
VHS JOGJA (Victoria Hotel School Yogyakarta)0,9 km
RS Khusus Bedah Sinduadi1,4 km
RS Akademik UGM1,6 km

Tanah Dijual di Jombor, Sleman. Spesifikasi luas 118m2 AJB Hunian siap bangun atau usaha bisa dikembangkan. Harga jual: Rp 588 Juta ------------------------------------------------------------ Spesifikasi : 1. ROW Jalan 5 meter 2. Paving Conblock 3. Dekat fasilitas umum 4. Luas Tanah 118 m 5. Pmanjang 15.6 m 6. lebar 7.4 Akses Jalan : 1. 3 Menit Lapangan Denggung Sleman 2. 3 Menit Pemda Sleman

Adi Putra Jati Prasongko

Adi Putra Jati Prasongko

Garuda Property Jogja

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 435 Juta Total
Harga per m² Rp 3,81 Juta

Tanah Kavling Dijual di Sleman dengan Spesifikasi 114m2

Jombor, Sleman
LT114 m²
AJB
Stasiun Yogyakarta4,9 km
Stasiun Jogja4,9 km
STM MMTC (Sekolah Tinggi Multi Media MMTC Yogyakarta)0,8 km
VHS JOGJA (Victoria Hotel School Yogyakarta)0,9 km
RS Khusus Bedah Sinduadi1,4 km
RS Akademik UGM1,6 km

Tanah investasi dijual di Sleman dengan luas 114m2 AJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. 11 menit ke Terminal Contong Catur, 13 menit ke Stasiun Yogyakarta, 13 menit ke Stasiun Jogja ------------------------------------------------------------ area dekat pemdasleman sangat cocok untuk hunian karena akses mudah, terutama investasi karena berada di lokasi berkembang. tanah ini dijadikan bangunan komersial juga sangat prospek karena berada di area komersial dan area berkembang. Spesifikasi : 1. ROW Jalan 5 meter 2. Paving Conblock 3. Dekat fasilitas umum 4. Luas Tanah 114 m 5. Panjang 15.6 m 6. lebar depan 8.2 m

Adi Putra Jati Prasongko

Adi Putra Jati Prasongko

Garuda Property Jogja
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jombor, Sleman

Rekomendasi Properti dekat dengan

UGM
2482 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Sleman

Jual Tanah Akta Jual Beli di Mlati

Harga Mulai dari Rp 1,1 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Ngaglik

Harga Mulai dari Rp 900 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Berbah

Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Kalasan

Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Prambanan

Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Gamping

Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Ngemplak

Harga Mulai dari Rp 700 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Depok

Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Godean

Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²

Area di Sleman

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Jombor, Sleman : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Jombor, Sleman. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Jombor, Sleman, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jombor, Sleman

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia