+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Daan Mogot, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

8

Tanah
Rp 92 Miliar Total
Harga per m² Rp 8,76 Juta

Dijual Tanah Lokasi Daan Mogot, Tangerang Seluas 10500m2

Daan Mogot, Tangerang
LT10500 m²
Hak Pakai
Stasiun Batu Ceper1,4 km
Stasiun Poris2,5 km
Darul Ulum1,6 km
SMA Yuppentek 41,7 km
RS EMC Tangerang2,3 km
RS Hermina Tangerang3,3 km

Lahan investasi tersedia di Daan Mogot, Tangerang. Unit tanah seluas 10500m2 Hak Pakai. Cocok untuk properti komersial maupun hunian. Akses mudah 4 menit ke Stasiun Batu Ceper, 5 menit ke Stasiun Tanah Tinggi, 7 menit ke Stasiun Poris Harga jual: Rp 92 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Industri ( WHO) Jln Daan Mogot km 19,8, Luas tanah 10.500m Luas bangunan 5900m, super murah HGB Hrg Rp.92M nego

Nani Wong

Nani Wong

Ray White Prestige Kelapa Gading
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Daan Mogot, Tangerang

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Daan Mogot, Tangerang : Ada 1 Hak Pakai Tanah Terdekat di 99.co

Jika Anda sedang mencari informasi tentang jual Tanah bersertifikat hak pakai di Daan Mogot, Tangerang. Maka 99.co Indonesia Solusinya. Kami memiliki 1 bersertifikat hak pakai yang bisa kamu pilih. Properti Tanah dengan sertifikat hak pakai di Daan Mogot, Tangerang sangat cocok untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari akomodasi untuk pekerja, tempat tinggal sementara, atau fasilitas umum/perusahaan. Kamu dapat gunakan fitur filter pencarian 99.co Indonesia untuk dapatkan Tanah yang harganya sesuai budget. Kamu bisa filter juga berdasarkan fasilitas hingga lokasi Tanah bersertifikat hak pakai yang diinginkan. Segera miliki Tanah bersertifikat hak pakai di Daan Mogot, Tangerang sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Tanah sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Tanah dengan sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Daan Mogot, Tangerang

Apa itu Tanah bersertifikat hak pakai?

Hak pakai, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) Pokok Agraria. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain

Apakah Tanah sertifikat hak pakai bisa diperpanjang atau diperbarui?

Ya. Tanah sertifikat hak pakai di [lokasi] dapat diperpanjang atau diperbarui. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 55 UU Pokok Agraria. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu

Apa yang menyebabkan hapus/hilangnya hak pakai?

Hak pakai dapat hilang karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya, pembatalan hak oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir, pelepasan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir, pencabutan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, penelantaran, dan kehancuran tanah

Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Tanah sertifikat hak pakai di [lokasi]?

Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Tanah dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.