Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Cikalong Wetan, Bandung Barat
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


10
Dijual Tanah Kebun di Bandung Barat
Cikalong Wetan, Bandung BaratLahan kavling strategis di Cikalong Wetan, Bandung Barat. Memiliki luas 17886m2 SHM Harga jual: Rp 17,8 Miliar Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH KEBUN DI BANDUNG Jalan desa cisomang barat, cikalong wetan, cisomang Sertifikat SHM (3 sertifikat atas nama pribadi) Cocok untuk bisnis kopi (3000 pohon kopi usia 2 tahun) Hadap Selatan Luas Tanah: 17886m2 Harga jual 1jt/m

IVAN
GadingPro Kebayoran Baru


6
Tanah bisa Beli Parsial di Cikalong Wetan
Cikalong Wetan, Bandung BaratLahan siap bangun di Cikalong Wetan, Bandung Barat. Kavling ini memiliki luas tanah 118200m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 94,5 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah di lokasi strategis Cikalong Wetan, Bandung. Sangat cocok untuk kawasan industri, Gudang Logistik, Investasi Jangka Panjang, Kavling Usaha. Bisa dibeli Parsial. Spesifikasi, Akses mobil dan truck. Area terbuka tidak padat bangunan. Lingkungan berkembang dan dekat dengan kawasan Industri. Legalitas, Sertipikat SHM Siap Jual Beli

Tuffa Diamond Property Jakarta
Diamond Property JakartaJelajahi 99.co
Kecamatan di Bandung Barat
Harga Mulai dari Rp 715 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 339 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 3,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 170 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Area di Bandung Barat
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Cikalong Wetan, Bandung Barat : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Cikalong Wetan, Bandung Barat
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya