Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cisarua, Bandung Barat
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Tanah
Rp 10,1 Miliar Total
Harga per m² Rp 2,4 JutaDijual Tanah di Cisarua Bandung Barat Luas 4200m2 AJB
Cisarua, Bandung BaratLT4200 m²
AJB
Akademi Keperawatan Al-Ikhlas2,2 km
JIGSc Jakarta Islamic Girls Boarding School3,2 km
Tanah kavling tersedia di Cisarua, Bandung Barat. Luas lahan: 4200m2 AJB Hunian maupun usaha bisa dibangun di kavling ini! ------------------------------------------------------------ Dijual Lahan cocok Utk berkebun , vila. atau cafe ada view kota . posisi Tinggi di puncak

Sovia Christina
ERA Inno1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Bandung Barat
Jual Tanah Akta Jual Beli di Ngamprah
Harga Mulai dari Rp 339 Ribu per m²
Jual Tanah Akta Jual Beli di Parongpong
Harga Mulai dari Rp 715 Ribu per m²
Jual Tanah Akta Jual Beli di Lembang
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Jual Tanah Akta Jual Beli di Padalarang
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Area di Bandung Barat
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cisarua, Bandung Barat : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cisarua, Bandung Barat. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cisarua, Bandung Barat, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cisarua, Bandung Barat
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
