Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Burneh, Bangkalan
Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Tanah untuk Dijual di Burneh Bangkalan Luas 23092m2
Burneh, BangkalanTanah kavling tersedia di Burneh, Bangkalan. Luas lahan: 23092m2 SHM Hunian maupun usaha bisa dibangun di lokasi ini! ------------------------------------------------------------ Dijual tanah burneh bangkalan madura Luas 23.902m2 Shm Rp. 850.000m2 Ali khan Ray white dp 08223780xxxx

M ALI MUFID
Ray White Darmo Permai

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?
Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu



4
Tanah Raya Burneh Bangkalan Komersial Area. Lokasi Strategis Selangkah Ke By Pas Suramadu. Bangkalan Madura.
Burneh, BangkalanUntuk Dijual tanah berlokasi premium di Burneh, Bangkalan. Memiliki luas 6216m2 SHM. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah lokasi strategis di Jl Raya Burneh - Bangkalan Madura Luas tanah total 6216 m2 Lt. 4.634. + 1.582 ( 50 x 90) IMB blm ada Hadap Selatan 2 Sertifikat SHM 26 menit / 25 km dari Suramadu Harga 1.5juta/ m2

Freddy Lim
123 Property
1
Tanah Dijual Lokasi Burneh Bangkalan SHM
Burneh, BangkalanLahan kavling strategis di Burneh, Bangkalan. Memiliki luas 23092m2 SHM Harga jual: Rp 19,6 Miliar Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. ------------------------------------------------------------ Dijual tanah burneh bangkalan madura Luas 23.902m2 Shm Rp. 850.000m2 Ali khan Ray white dp 08223780xxxx

ali mufid
Ray White Darmo PermaiJelajahi 99.co
Kecamatan di Bangkalan
Harga Mulai dari Rp 850 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²
Area di Bangkalan
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Burneh, Bangkalan : Ada 3 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Burneh, Bangkalan
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya
