Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Landasan Ulin, Banjar Baru
Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman


3
Jual Tanah Ukuran 17 X 177 di Tambak Buluh
Landasan Ulin, Banjar BaruTanah di Area Perkebunan

Bryan Simanjuntak
Pemilik Properti

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?
Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu



8
Tanah untuk Dijual di Landasan Ulin Banjar Baru Luas 1m2
Landasan Ulin, Banjar BaruTersedia tanah strategis di Landasan Ulin, Banjar Baru. Luas tanah 1m2 SHM Hunian atau usaha bisa dikembangkan di lokasi ini. Apalagi dengan lokasi dan akses transportasi yang mudah. 0 menit ke Stasiun Karet, 0 menit ke Stasiun Stadiun Karet, 1 menit ke Stasiun Bni City ------------------------------------------------------------ Tanah Siap Bangun, posisi tepat pinggir jalan, harga murah. Luas Tanah 4335m2 Bentuk Persegi Harga 350ribu/m2 saja dan masih nego.

Fabienne Sydney
Fabiennes Listings International
1
Lahan untuk Dijual Lokasi Landasan Ulin, Banjar Baru Luas 573m2 SHM
Landasan Ulin, Banjar BaruUntuk Dijual tanah berlokasi premium di Landasan Ulin, Banjar Baru. Memiliki luas 573m2 SHM. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. 12 menit ke Bandara Syamsudin Noor ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah di Landasan Ulin Utara Akses 5menit ke bandara Syamsudin Noor Kalimantan Selatan SHM, IMB on hand LT 573 Sudah ada bangunan 850 juta nego Cicilia XMEC 08213175xxxx

Cicilia Henny
Xavier Marks EPICENTRUMJelajahi 99.co
Kecamatan di Banjar Baru
Area di Banjar Baru
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Landasan Ulin, Banjar Baru : Ada 3 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Landasan Ulin, Banjar Baru
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya
