+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Licin, Banyuwangi

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

7

Tanah
Rp 750 Juta Total
Harga per m² Rp 500 Ribu

Tanah Dijual Lokasi Licin, Banyuwangi dengan Luas Tanah 1500m2 dan Status AJB

Licin, Banyuwangi
LT1500 m²
AJB

Lahan kosong dijual di Licin, Banyuwangi. Unit seluas 1500m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 750 Juta ------------------------------------------------------------ Jual Tanah 1 Bidang di Licin, Banyuwangi. For sale di wilayah yang tenang. Dengan rinciannya adalah sebagai berikut: - Sertifikat: AJB Dan properti ini juga terdepan karena: - Cicilan Bertahap. - Bebas Banjir. - Dekat Tempat Wisata. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Lokasi di Perkampungan. - Lokasi di Pedesaan. - Dekat Kawasan Bisnis & Industri. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Pemandangan Gunung. - Pemandangan Alam. - Pemandangan City View. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Aset Kepemilikan Pribadi (Tangan Pertama). - Properti Bisa Nego. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - One Gate System. - Properti Eksklusif. - Dijual Cepat Butuh Uang. - Hitungan Tanah Kavling. - Hitungan Tanah Meter Persegi. - Hitungan Tanah Kosong. Keberadaan tanah ini strategis, hanya selangkah menuju berbagai fasilitas utama dan menarik. Dengan Rp. 750 juta Nego sampai Jadi *anda dapat langsung dapatkan tanah premium di daerah Licin ini.

Hally Wildan murah properti

Hally Wildan murah properti

Rumah Murah Property Channel

6

Tanah
Rp 750 Juta Total
Harga per m² Rp 500 Ribu

Tanah untuk Dijual di Licin Banyuwangi Luas 1500m2

Licin, Banyuwangi
LT1500 m²
AJB

Dijual tanah strategis di Licin, Banyuwangi. Luas tanah 1500m2 AJB Hunian atau usaha bisa dikembangkan di lokasi ini. Apalagi dengan lokasi dan akses transportasi yang mudah. ------------------------------------------------------------ Tanah di Licin. Miliki tanah 1 lantai yang modern ini, dijual menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian nyaman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Bebas Banjir. - Lokasi Pinggiran Kota. - Lokasi di Perkampungan. - Lokasi di Pedesaan. - Dekat Kawasan Bisnis & Industri. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Pemandangan Gunung. - Pemandangan Alam. - Pemandangan City View. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Aset Kepemilikan Pribadi (Tangan Pertama). - Properti Bisa Nego. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - Tanpa Perantara. - Properti Eksklusif. - Dijual Cepat Butuh Uang. - Hitungan Tanah Meter Persegi. Berlokasi di Licin, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 500.000, anda bisa memiliki hunian terbaik yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Manfaatkan kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Licin yang nyaman ini! Hubungi segera untuk informasi lebih lanjut!

Hally Wildan murah properti

Hally Wildan murah properti

Rumah Murah Property Channel
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Licin, Banyuwangi

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Banyuwangi

Area di Banyuwangi

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Licin, Banyuwangi : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Licin, Banyuwangi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Licin, Banyuwangi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Licin, Banyuwangi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia