+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Citeureup, Bogor

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

8

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Kavling untuk Dijual di Citeureup Bogor 49138m2

Citeureup, Bogor
LT49138 m²
Hak Pakai
Stasiun Nambo1,8 km
Stasiun Cibinong4,3 km
Pintu Tol Citeurep2,4 km
STIE Kalpataru4,6 km
Sentra Medika Hospital Cibinong3,1 km
Bina Husada Cibinong3,1 km

Tanah dijual di kawasan strategis Citeureup, Bogor. Luas 49138m2 Hak Pakai Cocok untuk hunian atau usaha. Harga jual: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Tanah Ds Hambalang , Citeureup Bogor ( Si Me 6742 ) Tanah sudah pagar keliling , View Bagus siap bangun Letak strategis

Sintia Redland

Sintia Redland

REDLAND
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Citeureup, Bogor

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Citeureup, Bogor : Ada 1 Hak Pakai Tanah Terdekat di 99.co

Jika Anda sedang mencari informasi tentang jual Tanah bersertifikat hak pakai di Citeureup, Bogor. Maka 99.co Indonesia Solusinya. Kami memiliki 1 bersertifikat hak pakai yang bisa kamu pilih. Properti Tanah dengan sertifikat hak pakai di Citeureup, Bogor sangat cocok untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari akomodasi untuk pekerja, tempat tinggal sementara, atau fasilitas umum/perusahaan. Kamu dapat gunakan fitur filter pencarian 99.co Indonesia untuk dapatkan Tanah yang harganya sesuai budget. Kamu bisa filter juga berdasarkan fasilitas hingga lokasi Tanah bersertifikat hak pakai yang diinginkan. Segera miliki Tanah bersertifikat hak pakai di Citeureup, Bogor sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Tanah sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Tanah dengan sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Citeureup, Bogor

Apa itu Tanah bersertifikat hak pakai?

Hak pakai, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) Pokok Agraria. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain

Apakah Tanah sertifikat hak pakai bisa diperpanjang atau diperbarui?

Ya. Tanah sertifikat hak pakai di [lokasi] dapat diperpanjang atau diperbarui. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 55 UU Pokok Agraria. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu

Apa yang menyebabkan hapus/hilangnya hak pakai?

Hak pakai dapat hilang karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya, pembatalan hak oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir, pelepasan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir, pencabutan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, penelantaran, dan kehancuran tanah

Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Tanah sertifikat hak pakai di [lokasi]?

Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Tanah dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.