+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Boyolali

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

7

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Kavling Dijual di Boyolali dengan Spesifikasi 900m2

Boyolali Kota, Boyolali
LT900 m²
PPJB
Universitas Boyolali0,3 km
SMPN 1 Boyolali1,9 km
RS UMI Barokah0,3 km
RS PKU Aisyiyah Boyolali1,5 km
Pasar Sunggingan Baru0,8 km
Pasar Kota Boyolali2,3 km

Lahan investasi tersedia di Boyolali Kota, Boyolali. Unit tanah seluas 900m2 PPJB. Cocok untuk properti komersial maupun hunian. Akses mudah 1 menit ke Terminal Bus Boyolali Harga jual: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Tanah Komersial 900 m² Depan Bank Mandiri Boyolali Dijual tanah strategis di pusat kota Boyolali, tepat di pinggir jalan utama Boyolali–Semarang. Lokasi premium di depan Bank Mandiri Boyolali, sangat cocok untuk usaha, kantor, ruko, atau investasi jangka panjang dengan nilai komersial tinggi. Spesifikasi: Jenis: Tanah komersial Luas Tanah: 900 m² Lokasi: Siswodipuran, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah Posisi: Pinggir jalan nasional Boyolali–Semarang Legalitas: SHM (Sertifikat Hak Milik) Harga Jual: Rp 8.000.000/m² (nego) Fasilitas & Lingkungan Sekitar: Akses jalan lebar dua arah Depan Bank Mandiri Boyolali Sekitar lokasi banyak perkantoran, toko, dan restoran Listrik & air tersedia di area sekitar Akses & Lokasi Strategis: Tepat di jalur utama Boyolali–Semarang ±2 menit ke Alun-Alun Kidul Boyolali ±3 menit ke RS Umum Pandan Arang ±5 menit ke Terminal Boyolali ±10 menit ke akses tol Boyolali Keunggulan: Lokasi sangat strategis di pusat kota Cocok untuk bangun ruko, kantor, minimarket, atau hotel Nilai tanah terus naik karena area sekitar berkembang pesat Akses utama mudah dijangkau kendaraan besar maupun kecil Potensi Pengembangan: Ideal untuk investasi komersial jangka panjang Potensi pendapatan tinggi bila dikembangkan untuk usaha Nilai jual kembali tinggi di kawasan bisnis inti Boyolali Legalitas: Sertifikat Hak Milik (SHM), aman dan siap transaksi Harga: Rp 8.000.000/m² (Nego) Segera miliki lahan strategis di jantung Kota Boyolali ini! Hubungi kami sekarang untuk survei dan negosiasi terbaik.

PETRUS (OFGW)

PETRUS (OFGW)

Brighton Champion Kusumanegara, Yogyakarta
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Boyolali

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Boyolali : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Boyolali dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Boyolali. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Boyolali yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Boyolali

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Boyolali?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Boyolali hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.