Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Brebes
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


12
Tanah Kavling di Larangan Dijual dengan Luas 5500m2
Larangan, BrebesTanah kavling tersedia di Larangan, Brebes. Luas lahan: 5500m2 AJB Hunian maupun usaha bisa dibangun di lokasi ini! ------------------------------------------------------------ DIJUAL CEPAT! Lahan Emas 5500m² di Lokasi Strategis Slatri, Brebes Butuh dana cepat! Dijual sebidang tanah luas dan sangat potensial di Desa Slatri, Kec. Larangan, Kab. Brebes. Lokasi premium di jalur aktif yang menghubungkan Ketanggungan - Slawi, sangat dekat dengan akses Tol Pejagan. Luas Tanah: 5500 m² Legalitas: AJB Peruntukan: Sangat cocok untuk Gudang, Pabrik (Industri), atau Cluster Perumahan. Keunggulan Lokasi: Akses jalan lebar, masuk truk kontainer/tronton. Hanya ± 10-15 menit dari Gerbang Tol Pejagan. Dekat dengan kawasan industri yang sedang berkembang di Brebes.[1][2][3] Tanah datar, siap bangun, bebas banjir. Lingkungan ramai, akses listrik dan air mudah. [0812 8850 5758-DIDIN]

Didin Amaluddin
1881430 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Brebes
Area di Brebes
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Brebes : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Brebes
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
