+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Takokak, Cianjur

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

29

Tanah
Iklan Baru
Rp 2,7 Miliar Total
Harga per m² Rp 135 Ribu

Kavling Tanah Dijual di Takokak, Cianjur, Luas 20000m2 Area Strategis

Takokak, Cianjur
LT20000 m²
AJB

Dijual kavling tanah di Takokak, Cianjur. Spesifikasi lahan seluas 20000m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. ------------------------------------------------------------ Video di IG YT wisjnuagenproperti dan Tiktk wisjnuagenproperti2 Tanah Bonus Villa dan Bangunan Pabrik masih Layak Pakai di Takokak Cianjur dekat Kota Sukabumi, sekitar 13km Nyalindung, 22km Terminal Jubleg Baros, 25Km Lingkar Selatan Sukabumi (Masjid Raya Baiturrahim, 69km Tol Parung Kuda Luas 2Ha AJB (nanti ukur ulang), pinggir jalan raya dengan lebar muka 100m, posisi bangunan villa dan ruang propduksi berada di titik tertinggi sekitar 962MDPL dan sisa lahan lainnya melandai bisa untuk kebun dengan titik terendah 938MDPL. Area yang ada bangunan villa dan ruang produksi di bagian puncak kondisi rata dengan ukuran tanah sekitar 40 x 60, luas villa kayu masih terawat siap pakai (kayu sulawesi) terdiri dar 4KT, 2km (KT Utama dengan kamar mandi dalam plus water heater), dan aula ukuran sekitar 8x7m2. Total luas bangunan villa sekitar 200m2 Bangunan produksi plus fasilitas musholla, 3WC plus gudang total ukuran sekitar 8x36. Lahan parkir luas, kondisi akses pribadi dari jalan raya bisa mobil biasa (nanjak ga susah). Luas gudang dll sekitar 400m2. Parkir luas Listrik 5500, pompa air satelit, air bor 64m, 2 toren pinguin 1.050 liter Harga 135ribu/m2 atau 2,7M nego sampai jadi Hub wisjnu untuk detail Saya juga menerima titip jual properti apapun dimanapun Untuk teman penilai yg cari data banding mohon info di awal krn sy juga penilai yg siap bantu kebutuhannya

Wisjnu Wardana Radji

Wisjnu Wardana Radji

989349 - Independent Property Agent
1

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Takokak, Cianjur : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Takokak, Cianjur. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Takokak, Cianjur, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Takokak, Cianjur

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia