Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cibeber, Cilegon
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


8
Tanah Komersial Dijual di Cibeber Cilegon 250m2
Cibeber, CilegonUntuk Dijual tanah berlokasi premium di Cibeber, Cilegon. Memiliki luas 250m2 AJB. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. 7 menit ke Stasiun Cilegon, 10 menit ke Terminal Seruni Cilegon ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah kavling Luas 250 m2 Surat AJB Harga Rp 250jt nego tipis Belakang polsek cibeber MW003

Mirzon wong
Century21 Dewi Jaya


8
Kavling Tanah Dijual di Cibeber, Cilegon, Luas 500m2 Area Strategis
Cibeber, CilegonUnit lahan kosong dijual di Cibeber Cilegon. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 500 Juta 7 menit ke Stasiun Cilegon, 10 menit ke Terminal Seruni Cilegon ------------------------------------------------------------ Dijual tanah kavling an Luas 500 m2 Surat AJB Rp 500jt (nego) Samping persis Angkringan . Nthree Belakang polsek cibeber MW003

Mirzon wong
Century21 Dewi JayaJelajahi 99.co
Kecamatan di Cilegon
Area di Cilegon
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cibeber, Cilegon : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cibeber, Cilegon
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
