Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Sibolangit, Deli Serdang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Tanah Dijual Lokasi Sibolangit, Deli Serdang Luas 1255m2 Legalitas Aman
Sibolangit, Deli SerdangTanah dijual di kawasan strategis Sibolangit, Deli Serdang. Luas 1255m2 SHM Cocok untuk hunian atau usaha. Harga jual: Rp 1,88 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah Dijual Deli Serdang Lokasi tanah pas di sebelah Hotel Mutiara Berastagi, pinggir jalan besar.. cocok sekali untuk usaha cafe, toko jajanan oleh oleh, Warung, dan sebagainya .. Tempat pariwisata di pulau Sumatera Utara yang sering dikunjungi masyarakat saat liburan.. Harga nego..

LINCE (KEGR) (KEGR)
Brighton Wisdom Gama City, MedanIklan Ini Sedang Tidak Tersedia



5
TANAH SHM TERMURAH DI BANDAR BARU SIBOLANGIT (081264304189)
Sibolangit, Deli SerdangTANAH SHM TERMURAH DI BANDAR BARU SIBOLANGIT Spesifikasi : * Luas lahan : 13.607 m² * Elevasi Tanah 950 mdpl (dingin) * Lokasi melewati tempat wisata CAFE NUSANTARA HEALING & CHIL * -+ 3 KM dr Jalan Lintas Bandarbaru - Berastagi * Kontur tanah : landai sangat cocok peruntukan ASRAMA, RESORT & VILLA karena tidak berbukit maupun berjurang * Surat : SHM * Harga : 73.000/m² SIAPA CEPAT DIA DAPAT JIKA SERIUS LANGSUNG SAJA WA 0812-6430-4189
Ivan Hutasuhut
AgenJelajahi 99.co
Kecamatan di Deli Serdang
Harga Mulai dari Rp 700 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 130 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 14,48 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 1,8 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Sibolangit, Deli Serdang : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Sibolangit, Deli Serdang
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya