+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Garut Kota, Garut

Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Tanah
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 426,3 Juta Total
Harga per m² Rp 700 Ribu

Dijual istimewa tanah di Garut Kulon

Garut Kota, Garut
LT609 m²
AJB

Tanah dijual di Garut Kota, Kota Kulon Luas 609 m2 Status AJB Cocok buat investasi sawah/ kebun/ rumah kontrakkan

AB

Anton Budiman

Pemilik Properti

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?

Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

6

Tanah
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 616,7 Juta Total
Harga per m² Rp 700 Ribu

Dijual tanah Istimewa di Garut Kota

Garut, Galumpit, Makam, Garut Kota, Garut
LT881 m²
AJB

Tanah istimewa di Garut Kota kelurahan Kota Kulon Status : AJB Luas : 881 m2 Cocok buat investasi kebun/ sawah/ rumah kontrakkan/ sewa parkir mobil/motor.

R

Revano

Pemilik Properti

5

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Garut Kota Garut AJB

Garut Kota, Garut
LT22311 m²
AJB
Akademi Keperawatan Bidara Mukti4,1 km
ITG (Institut Teknologi Garut)4,7 km
RS TK.IV Guntur Garut2,5 km
RSUD dr. SLAMET3,3 km
Stasiun Garut3,8 km

Lahan kosong dijual di Garut Kota, Garut. Unit seluas 22311m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Lahan atau Kebun siap tanam. Lokasi di Kabupaten Garut, Desa Dano, Kecamatan Leles (Jawa Barat). Luas tanah total 22,311 M² (2.23 hektar). Dokumen: Akta Jual Beli (AJB). Sudah pernah ditanami Akses jalan di dalam area kebun sudah ditingkatkan dengan pemasangan batu kali. Harga Rp. 50.000 / M² nego Hubungi: Irma ZoePro 08211246xxxx

Irma Yuni

Irma Yuni

Zoe Property
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Garut Kota, Garut

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Garut Kota, Garut : Ada 3 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Garut Kota, Garut. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Garut Kota, Garut, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Garut Kota, Garut

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia