Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Barombong, Gowa
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Lahan untuk Dijual Lokasi Barombong, Gowa Luas 3000m2 SHM
Barombong, GowaLahan kosong dijual di Barombong, Gowa. Unit seluas 3000m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 4,9 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah di Barombong. Temukan tanah yang asri ini, dijual menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian strategis. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik Fitur unggulan: - Bisa KPR. - Lingkungan Islami. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Universitas. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Tempat Wisata. - Dipinggiran kota. - Perdesaan. - City View. - Cocok Untuk Investasi. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. - Hitungan Tanah Kosong. Berlokasi di Barombong, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 4.900.000.000, anda bisa memiliki hunian eksklusif yang sudah siap huni dan bersertifikat SHM - Sertifikat Hak Milik. Manfaatkan kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Barombong yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut!

The Universal Property
The Universal Property MakassarJelajahi 99.co
Kecamatan di Gowa
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 800 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 5,85 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 700 Ribu per m²
Area di Gowa
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Barombong, Gowa : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Barombong, Gowa
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya