Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Pulo Gadung, Jakarta Timur
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Tanah
Rp 30 Miliar Total
Harga per m² Rp 5 Juta39%
lebih hematdari properti serupaJarang Ada! Tanah di Pulo Gadung Punya Luas 6000m2 Hak Pakai
Pulo Gadung, Jakarta TimurLT6000 m²
Hak Pakai
Stasiun LRT Velodrome0,3 km
Stasiun LRT Equestrian1,1 km
Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr.Sjafrudin Prawiranegara0,6 km
STIE Indonesia Jakarta Kampus A0,6 km
RSKB Columbia Asia Pulomas1,3 km
RS Islam Jakarta Cempaka Putih3,2 km
Lahan dijual di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Spesifikasi lahan 6000m2. Siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Lokasi strategis. 0 menit ke Halte Busway Velodrom, 1 menit ke Stasiun LRT Velodrome, 1 menit ke Halte Pemuda Rawamangun Harga jual mulai dari: Rp 30 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG Harga jual 1/2 dari Harga NJOP (58.349,304.000) Luas tanah = +- 6000 m2 Sertifikat: HPL Harga 5jt/meter Total Harga 30.000.000.000

Yuli Lee
GadingPro Sunter1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Jakarta Timur
Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Pulo Gadung, Jakarta Timur : Ada 1 Hak Pakai Tanah Terdekat di 99.co
Jika Anda sedang mencari informasi tentang jual Tanah bersertifikat hak pakai di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Maka 99.co Indonesia Solusinya. Kami memiliki 1 bersertifikat hak pakai yang bisa kamu pilih. Properti Tanah dengan sertifikat hak pakai di Pulo Gadung, Jakarta Timur sangat cocok untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari akomodasi untuk pekerja, tempat tinggal sementara, atau fasilitas umum/perusahaan.
Kamu dapat gunakan fitur filter pencarian 99.co Indonesia untuk dapatkan Tanah yang harganya sesuai budget. Kamu bisa filter juga berdasarkan fasilitas hingga lokasi Tanah bersertifikat hak pakai yang diinginkan.
Segera miliki Tanah bersertifikat hak pakai di Pulo Gadung, Jakarta Timur sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Tanah sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Tanah dengan sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Pulo Gadung, Jakarta Timur
Apa itu Tanah bersertifikat hak pakai?
Hak pakai, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) Pokok Agraria. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Apakah Tanah sertifikat hak pakai bisa diperpanjang atau diperbarui?
Ya. Tanah sertifikat hak pakai di [lokasi] dapat diperpanjang atau diperbarui. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 55 UU Pokok Agraria. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu
Apa yang menyebabkan hapus/hilangnya hak pakai?
Hak pakai dapat hilang karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya, pembatalan hak oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir, pelepasan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir, pencabutan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, penelantaran, dan kehancuran tanah
Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Tanah sertifikat hak pakai di [lokasi]?
Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Tanah dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.
