+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Cilincing, Jakarta Utara

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Iklan Baru
Rp 8,4 Miliar Total
Harga per m² Rp 24 Juta

Kavling Tanah Dijual di Cilincing Jakarta Utara Spesifikasi 350m2

Cilincing, Jakarta Utara
LT350 m²
PPJB
Stasiun JIS1,6 km
Stasiun Priok1,8 km
Halte Tanjung Priok1,7 km
Halte Bus Pelayaran1,7 km
STAISA (Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al Ayyubi)0,9 km
STIKes dr. Sismadi Jakarta Kampus 10,9 km

Lahan dijual di area berkembang Cilincing, Jakarta Utara. Dengan luas 350m2 PPJB. Lokasi strategis mendukung pengembangan properti. 3 menit ke Stasiun Sungai Lagoa, 4 menit ke Halte Metro Sunter, 4 menit ke Stasiun JIS ------------------------------------------------------------ JARANG ADA !!! Tanah siap bangun dengan luas 350m², di cluster Royal Orchard, cluster premium di kawasan Grand Orchard, Summarecon Kelapa Gading, yang dikenal sebagai area eksklusif dengan lingkungan yang tenang dan didominasi rumah-rumah mewah. Ukuran tanah ideal dengan lebar 14 m dan panjang 25 m. Jalan lingkungan lebar dan penataan kawasan rapi dengan ruang terbuka hijau, sehingga nyaman untuk berjalan kaki maupun berolahraga. Penataan kabel di bawah tanah Keamanan 24 jam dengan sistem satu pintu. Sarana Olah Raga di dalam cluster yaitu The Royal Orcard Sport Center dengan lapangan basket, bulu tangkis dan lainnya serta The Royal Orchard Club House dengan swimming pool dan ruang serba guna.

Tina

Tina

RE/MAX Solitaire
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Cilincing, Jakarta Utara

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Jakarta Utara

Jual Tanah PPJB di Kelapa Gading

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah PPJB di Penjaringan

Harga Mulai dari Rp 1,65 Juta per m²

Area di Jakarta Utara

Jual Tanah PPJB di Pantai Indah Kapuk 2

Harga Mulai dari Rp 1,4 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Pantai Indah Kapuk

Harga Mulai dari Rp 1,4 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Golf Island

Harga Mulai dari Rp 4 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Ancol

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah PPJB di Pantai Mutiara

Harga Mulai dari Rp 15 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Kapuk

Harga Mulai dari Rp 2,9 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Kapuk Muara

Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Sunter

Harga Mulai dari Rp 1,95 Juta per m²

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Cilincing, Jakarta Utara : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Cilincing, Jakarta Utara dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Cilincing, Jakarta Utara. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Cilincing, Jakarta Utara yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Cilincing, Jakarta Utara

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Cilincing, Jakarta Utara?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Cilincing, Jakarta Utara hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.