+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Karawang

Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Rp 3,1 Miliar Total
Harga per m² Rp 150 Ribu

Jarang Ada! Tanah di Jatisari Punya Luas 21000m2 AJB

Jatisari, Karawang
LT21000 m²
AJB

Dijual tanah berlokasi premium di Jatisari, Karawang. Memiliki luas 21000m2 AJB. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. ------------------------------------------------------------ Dijual sawah/kebun padi di Sukamekar Jatisari Karawang luas 21.000m2 padi panen 3 kali setaun airnya bagus akses jalan masuk mobil surat AJB harga per meter Rp. 150.000 harga total 3.150.000.0000

Sukma Sukmana

Sukma Sukmana

1885257 - Independent Property Agent

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?

Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

11

Tanah
Rp 7,8 Miliar Total
Harga per m² Rp 1,85 Juta

Tanah Kavling untuk Dijual di Karawang Barat Karawang 4197m2

Karawang Barat, Karawang
LT4197 m²
AJB
Stasiun Karawang2,1 km
SMPN 1 Karawang2,3 km
SMAN 1 Karawang2,3 km
RS Mandaya0,7 km
Mandaya Hospital Karawang0,8 km
Resinda Park Mall0,2 km

Lahan kavling nyaman di Karawang Barat, Karawang. Memiliki luas 4197m2 AJB Harga jual: Rp 7,8 Miliar Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. 6 menit ke Stasiun Karawang ------------------------------------------------------------ Tanah Strategis Pantura Pamanukan - Dekat Pelabuhan Patimban Luas 4.197 m² Lebar muka 60 meter Hadap langsung Jalan Nasional Pantura 20 menit ke Patimban 15 menit Tol Pamanukan Cocok gudang, pabrik, atau investasi masa depan. Harga Rp 7,8 Miliar (nego) Sewa Rp 120 jt / tahun (nego) Survey: Andry - 0813 2283 5351

Andry Tamara

Andry Tamara

Providence Property

7

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Lahan Kosong Dijual di Cikampek, Karawang, Luas 5600m2 Area Strategis

Cikampek, Karawang
LT5600 m²
AJB
Stasiun Cikampek3,5 km
STiE YPN Cabang Cikampek1,7 km
POLTEK TMKM (Politeknik Tri Mitra Karya Mandiri)5,0 km
RS Izza2,0 km
RS Karya Husada3,3 km

Lahan kavling nyaman di Cikampek, Karawang. Memiliki luas 5600m2 AJB Harga jual: Rp 0 Ribu Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. 10 menit ke Stasiun Cikampek ------------------------------------------------------------ Tanah Kavling Di Cikampek Karawang Dekat dari Jalan Utama Pantura Cocok Untuk Perumahan , Gudang, Showroom, Pabrik Akses tidak jauh dari jalan utama Cikampek Pantura Spesisikasi : LT 5.600 m2 Lebar Muka 40 meter Hadap Selatan Legalitas AJB Akses Masuk Mobil Harga 1.500.000 per Meter Nego

Abdillah

Abdillah

Pakar Mulia Property
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Karawang

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Karawang : Ada 3 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Karawang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Karawang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Karawang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia