Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Pagu, Kediri
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Tanah di Raya Kediri -Kertosono
Pagu, KediriLahan kavling nyaman di Pagu, Kediri. Memiliki luas 1120m2 SHM Harga jual: Rp 840 Juta Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH Jl. Raya Kediri-Kertosono (Minggiran) L=50m P=20m Nol Jalan Raya Menghadap Barat SHM Harga 840jt Hub : Mery Casa 08133010xxxx

Mery Christian ST
Acasa PropertyIklan Ini Sedang Tidak Tersedia



4
Tanah Kavling untuk Dijual di Pagu Kediri 1512m2
Pagu, KediriTanah kavling dijual di Pagu, Kediri. Luas 1512m2 SHM Investasi properti yang menguntungkan. Harga jual: Rp 1,41 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL Tanah di Jalan Utama Pagu Kab Kediri 10 Menit Ke RS Aura Syifa & Pemkab Kab Kediri Spesifikasi : Sertifikat : SHM Luas Tanah : 1.512 m2 Dimensi Tanah : 23m x 65m Hadap : Utara Harga : 1,41 Milyar JJE,mng

Paulus Hardi
ERA Victoria, KediriJelajahi 99.co
Kecamatan di Kediri
Harga Mulai dari Rp 600 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 375 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 225 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,29 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 387 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 38 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 625 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 25 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 94,4 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Miliar per m²
Area di Kediri
Harga Mulai dari Rp 175 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Pagu, Kediri : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Pagu, Kediri
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya