Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Klungkung
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


8
Dijual Tanah 280m2 di Nusa Penida, Klungkung
Nusa Penida, KlungkungTanah kavling dijual di Klungkung. Spesifikasi: luas 280m2 AJB Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! Hubungi kami segera utuk survei tanah ini! ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH TANPA PERANTARA (INVESTASI SUPER MURAH DI NUSA PENIDA - 280 ARE) Lokasi: Desa Batukandik, Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung, Bali (Hanya 50 Meter dari Jalan Aspal Utama) Spesifikasi Tanah: Luas Tanah: 280 Are (28.000 m²) Legalitas: 1 Sertifikat (SHM) - Legalitas Aman & Bersih Posisi: Pinggir jalan umum (lebar jalan muat truk) Kondisi Jalan: Jalan umum (saat ini belum aspal) Keunggulan & Potensi Properti: Harga Terbaik: Hanya 25 Juta/Are (NETT). Harga sangat kompetitif untuk lahan luas di Bali. Akses Mudah: Hanya masuk 50 meter dari jalan aspal. Truk bisa masuk sampai lokasi, sangat memudahkan proses pembangunan. Satu Sertifikat: Lahan sangat luas (2,8 Hektar) namun hanya satu kepemilikan. Transaksi jauh lebih mudah dan simpel. Potensi Pariwisata: Cocok untuk proyek jangka panjang seperti Eco-Resort, perkebunan produktif, atau land banking. Akses & Lingkungan: Lingkungan tenang dan asri khas perbukitan Nusa Penida. Akses kendaraan besar (truk) sudah tersedia. Investasi menjanjikan seiring terus meningkatnya popularitas Nusa Penida sebagai destinasi dunia. Harga: Rp 25.000.000 / Are (NETT) (Total: Rp 7.000.000.000) Info & Survey: 0813-3966-xxxx Kode Listing: NLP-B33
I Made Timotius Moerthy
4401717 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Area di Klungkung
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Klungkung : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Klungkung
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
