Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Tinanggea, Konawe Selatan
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Di Jual Tanah Strategis di Desa Lakara
Tinanggea, Konawe SelatanDijual tanah berlokasi premium di Tinanggea, Konawe Selatan. Memiliki luas 3710m2 SHM. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. ------------------------------------------------------------ Tanah di desa lakara Tinanggea. Cek segera tanah yang modern ini, dijual menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang mencari lahan investasi aman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik Fitur unggulan: - Bebas Banjir. - Siap Huni. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Tempat Wisata. - Dekat Tempat Ibadah. - Lokasi Pinggiran Kota. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Pemandangan Gunung. - Pemandangan Alam. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Aset Kepemilikan Pribadi (Tangan Pertama). - Properti Bisa Nego. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - Tanpa Perantara. - Properti Eksklusif. - Hitungan Tanah Meter Persegi. Berlokasi di desa lakara Tinanggea, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 100.000,/mter nego dan luas 3710m² anda bisa memiliki lokasi tanah terbaik yang sudah siap huni dan bersertifikat SHM - Sertifikat Hak Milik. Segera ambil kesempatan untuk menikmati investasi di kawasan Tinanggea yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut! T/08212470xxxx

ANDI RYAN FERDIANSYAH
1908167 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Konawe Selatan
Area di Konawe Selatan
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Tinanggea, Konawe Selatan : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Tinanggea, Konawe Selatan
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya