Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Luragung, Kuningan
Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Tanah Dijual Lokasi Luragung, Kuningan dengan Luas Tanah 2500m2 dan Status SHM
Luragung, KuninganTanah kavling DIJUAL di Luragung, Kuningan. Spesifikasi: luas 2500m2 SHM Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ Jual cepat tanah strategis Lokasi pinggir jalan raya LT 2.500m². SHM (L 35m x P 80m) Rp1,5 jt/m² nego

Yudi Deal
Your Deals Property

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?
Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu


2
Lahan Dijual Lokasi Luragung, Kuningan dengan Luas Tanah 1450m2 dan Status SHM
Luragung, KuninganDijual kavling tanah di Luragung, Kuningan. Spesifikasi lahan seluas 1450m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. ------------------------------------------------------------ Tanah sawah masih aktif Lokasi sekitar padat penduduk Komersil area. Sudah SHM

Yudi Deal
Your Deals Property
1
Jarang Ada! Tanah di Luragung Punya Luas 800000m2 SHM
Luragung, KuninganUntuk Dijual tanah berlokasi premium di Luragung, Kuningan. Memiliki luas 800000m2 SHM. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. ------------------------------------------------------------ Luas Tanah 800.000 m² SHM Tanah Pinggir Jalan dekat sungai

DIFA
Atlantis Realty Property CirebonJelajahi 99.co
Kecamatan di Kuningan
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,8 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 190 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 160 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 5 Juta per m²
Area di Kuningan
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Luragung, Kuningan : Ada 3 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Luragung, Kuningan
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya
