Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Kalirejo, Lampung Tengah
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


7
Tanah Dijual Lokasi Kalirejo, Lampung Tengah Luas 14833m2 Legalitas Aman
Kalirejo, Lampung TengahDijual tanah kosong di Kalirejo, Lampung Tengah. Memiliki luas 14833m2 SHM Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 3,48 Miliar Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah di Desa Kali Rejo, Lampung Tengah, Sumatera Luas 14.833m2 harga jualb Rp 235,000/meter Total Harga jual Rp 3.485.755.000 SHM Atas nama perorangan. Terdapat tanaman pohon KARET aktif (95% dari luasan tanah) SHM Lokasi bebas banjir Yg minat hub. Lie Roni W Hp. : 0818 817564 Hp. : 0812 83123368

LIE RONI William
MYPRO PIK 2


5
Tanah Dijual Lokasi Kalirejo, Lampung Tengah Luas 75580m2 Legalitas Aman
Kalirejo, Lampung TengahUnit lahan kosong dijual di Kalirejo Lampung Tengah. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 18,9 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Kebun berlokasi di Bangun Rejo, Lampung Tengah, Lampung LT : 75.580 (Lebar Dpn +/- 250) M² Lb : - M² Harga Jual Rp. 250 Ribu/Meter,- Nego Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi nomor dibawah ini : Hubungi : Chenchen 0821-7781-xxxx Desy 0811-726xxxx Telp Kantor Pemasaran : 0721 - 561 - 7777 #raywhite #raywhitelampungmorotai #propertylampung #rumahmurah #jualbeliproperti #jualbelipropertylampung

Desy Arupadhatu
Ray White Lampung MorotaiJelajahi 99.co
Kecamatan di Lampung Tengah
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,7 Juta per m²
Area di Lampung Tengah
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Kalirejo, Lampung Tengah : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Kalirejo, Lampung Tengah
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya