Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Pronojiwo, Lumajang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Jarang Ada! Tanah di Pronojiwo Punya Luas 10000m2 SHM
Pronojiwo, LumajangUnit lahan kosong dijual di Pronojiwo Lumajang. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 15 Miliar ------------------------------------------------------------ :fire: DIJUAL - Tanah Komersial Strategis Area Tumpak Sewu, Pronojiwo, Lumajang ️ Lokasi: Area Sidomulyo, Kec. Pronojiwo, Kab. Lumajang, Jawa Timur (Area strategis dekat perbatasan Kab. Malang & akses utama menuju wisata Tumpak Sewu) * Spesifikasi: - Luas Tanah: 10.000 m² ++ - Potensi Perluasan: Hingga hampir 18.000 m² - Lebar Depan: ±70 Meter - Posisi: Pinggir Jalan Raya Provinsi Malang - Lumajang ✨ Keunggulan: - Lokasi premium di jalur utama Malang - Lumajang dengan akses kendaraan besar 24 jam - Jalur strategis menuju kawasan wisata Bromo dan destinasi unggulan Tumpak Sewu - Sangat dekat dengan Gerbang Goa Tetes dan Gerbang Air Terjun Tumpak Sewu - Dikelilingi fasilitas umum dan area berkembang pesat untuk sektor komersial - Terdapat sumber air alami melimpah di beberapa titik-nilai tambah besar untuk pengembangan bisnis - Sangat ideal untuk Hotel, Resort, Villa, Rest Area, Komplek Wisata, hingga pabrik air mineral - Nilai investasi tinggi dengan potensi capital gain kuat di kawasan wisata premium :rocket: Value Utama: Bukan sekadar tanah-ini adalah aset komersial strategis di jalur wisata emas Jawa Timur dengan potensi bisnis besar dan nilai investasi jangka panjang Harga: Rp 1.500.000 / m² (Nego sampai deal - harga sangat kompetitif dibanding area sekitar) Minat serius? Hubungi untuk info lengkap, legalitas, dan jadwal survey lokasi

Aileen
Be The Best PropertyJelajahi 99.co
Kecamatan di Lumajang
Area di Lumajang
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Pronojiwo, Lumajang : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Pronojiwo, Lumajang
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya