Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Dawuan, Majalengka
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Tanah Kavling di Dawuan Dijual dengan Luas 7788m2
Dawuan, MajalengkaUntuk Dijual tanah berlokasi premium di Dawuan, Majalengka. Memiliki luas 7788m2 SHM. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. ------------------------------------------------------------ Lokasi pinggir Jalan Raya Bandung - Cirebon, Kec. Dawuan, Kab. Majalengka *Lahan Sawah tadah hujan *Luas lahan 7.788 m² ; SHM *Lebar depan 41 m

ENDY
Bandung Bellevue RealtyIklan Ini Sedang Tidak Tersedia



5
Kavling Tanah di Dawuan Dijual Luas 3487m2 Legalitas SHM
Dawuan, MajalengkaLahan siap bangun di Dawuan, Majalengka. Kavling ini memiliki luas tanah 3487m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Tanah Di Mainroad Kalijati Dawuan Subang SHM Dijual Cepat Tanah Jl Raya Kalijati Dawuan Subang, cocok untuk dijadikan Pabrik, Gudang, Ruko, Klinik, Bengkel, Sport Center dll LT 3487 m2 Lebar 33 m Hadap SHM Harga 400rb /m2 Lokasi Strategis : - 8 menit ke Pasar Kalijati - 12 menit ke Tol Kalijati - 14 menit ke Lanud Suryadharma Farhan Xavier Marks Estate Signet 0821-3020-4498 NUN
Muhammad Farhan Kusnadi
Xavier Marks Estate SignetJelajahi 99.co
Kecamatan di Majalengka
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 285 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 714,29 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 475 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 843,37 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Area di Majalengka
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Dawuan, Majalengka : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Dawuan, Majalengka
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya