+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mapanget, Manado

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Rp 500 Juta Total
Harga per m² Rp 220 Ribu

Executive Land Investment Talalawaan Manado

Mapanget, Manado
LT2272 m²
AJB
LSP Pariwisata Bunaken Indonesia1,6 km
Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Manado Sulawesi Utara1,9 km
Sentra Medika Hospital Int. Minahasa Utara2,6 km
Bandara Internasional Sam Ratulangi4,8 km

Lahan siap bangun di Mapanget, Manado. Kavling ini memiliki luas tanah 2272m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 500 Juta 13 menit ke Bandara Internasional Sam Ratulangi ------------------------------------------------------------ Kesempatan langka memiliki lahan luas bernuansa alam dengan potensi tinggi, cocok untuk hunian eksklusif, villa, atau investasi jangka panjang. Lokasi: Talawaan, Manado Luas Tanah: ± 2.272 m² Keunggulan Properti: Kolam ikan alami di area tanah Pohon duku 4 pohon (sedang berbuah) Pohon rambutan 2 pohon (sudah pernah berbuah) Pohon pisang dan berbagai pohon buah lainnya Lingkungan hijau, asri, dan tenang Harga: Rp 500.000.000 (total) Masih bisa nego Nilai lebih: Tanah produktif, siap dikembangkan, dengan suasana alami yang semakin langka-pilihan tepat bagi investor cerdas maupun pencari ketenangan

LUCIANA (BRRS)

LUCIANA (BRRS)

Brighton Paradise Denpasar Bali
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mapanget, Manado

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Mapanget, Manado : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Mapanget, Manado. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Mapanget, Manado, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mapanget, Manado

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia