+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Minahasa Tenggara

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

8

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Lahan Kosong Dijual di Minahasa Tenggara dengan Area 800000m2

Ratahan, Minahasa Tenggara
LT800000 m²
AJB

Dijual kavling tanah di Ratahan, Minahasa Tenggara. Spesifikasi lahan seluas 800000m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. ------------------------------------------------------------ Tanah di Ratahan. Dapatkan tanah 1 lantai yang nyaman ini, dijual menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian nyaman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Lokasi di Pedesaan. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Pemandangan Gunung. - Pemandangan Alam. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Properti Bisa Nego. Berlokasi di Ratahan, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 25.000, anda bisa memiliki hunian premium yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Ambil kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Ratahan yang nyaman ini! Hubungi segera untuk informasi lebih lanjut!

Anita Pelengkahu

Anita Pelengkahu

2063109 - Independent Property Agent

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

36

Tanah
Rp 30 Ribu Total
Harga per m² Rp 30 Ribu

tanah 100 hektare di tombatu cocok buat pertanian dan perkebunan

Tombatu, Tombatu, Minahasa Tenggara
LT1 m²
AJB

dijual tanah di desa tombatu Minahasa Tenggara cocok buat pertanian dan perkebunan

Joko Marwanto

Joko Marwanto

OXL Property
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Minahasa Tenggara

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Minahasa Tenggara

Area di Minahasa Tenggara

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Minahasa Tenggara : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Minahasa Tenggara. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Minahasa Tenggara, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Minahasa Tenggara

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia