Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Lubuk Alung, Padang Pariaman
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Lahan Strategis di Lubuk Alung Dijual dengan Luas 19300m2
Lubuk Alung, Padang PariamanLahan kosong dijual di Lubuk Alung, Padang Pariaman. Unit seluas 19300m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 1,21 Miliar ------------------------------------------------------------ Peluang Investasi Tanah Strategis di Lubuk Alung, Padang Pariaman Dijual sebidang tanah luas dan potensial yang berlokasi di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Memiliki luas total mencapai 19.300 m² dengan dimensi berbentuk persegi yang proporsional, properti ini menawarkan fleksibilitas tinggi untuk berbagai rencana pengembangan jangka panjang. Tanah ini memiliki keunggulan arah hadap Timur, sehingga mendapatkan paparan sinar matahari pagi yang optimal. Aksesibilitas menuju lokasi didukung oleh akses jalan yang memadai untuk satu kendaraan mobil. Lokasi properti sangat strategis dengan kedekatan terhadap berbagai fasilitas publik. Di sektor pendidikan, lahan ini hanya berjarak 200 meter dari Madrasah Diniyah Nurul Jihad dan 800 meter dari SD Negeri 27 Ambuang Kapua. Selain itu, pusat perbelanjaan dan layanan perbankan seperti Toko Kamba, BRI, dan Bank Nagari dapat dijangkau dalam waktu 5 hingga 15 menit saja. Kombinasi antara luas lahan yang signifikan dan kemudahan akses ke fasilitas umum menjadikan properti ini pilihan ideal bagi pengembang maupun investor yang menginginkan aset dengan nilai apresiasi tinggi di masa depan. Segera miliki lahan potensial ini untuk menunjang rencana bisnis atau investasi Anda. (OF)

GOO PROPER
Goo ProperJelajahi 99.co
Kecamatan di Padang Pariaman
Area di Padang Pariaman
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Lubuk Alung, Padang Pariaman : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Lubuk Alung, Padang Pariaman
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya