Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Gondang Wetan, Pasuruan
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2
Tanah
Iklan Baru
Rp 235 Juta Total
Harga per m² Rp 979 RibuDijual Tanah Murah Siap Bangun di Bajangan Pasuruan
Gondang Wetan, PasuruanLT240 m²
AJB
UNEJ (Universitas Jember) Kampus Pasuruan2,8 km
Universitas Jember Kampus Pasuruan2,8 km
RSUD Dr. R. Soedarsono Pasuruan4,1 km
Lahan siap bangun di Gondang Wetan, Pasuruan. Kavling ini memiliki luas tanah 240m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 235 Juta ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Siap Bangun Perumahan Bajangan, Bajangan, Pasuruan, jatim Spesifikasi: Luas Tanah 240m Hadap : Timur Legalitas : AJB Selling point: 11 menit ke GOR pasuruan (4,5km) 8 menit ke UNIWARA Pasuruan (3km) 3 Menit ke Lesehan Bu Anis Bajangan 10 menit ke RSUD Dr.Soedarsono (4km) 12 menit ke pasar kebon agung (4,5km) Dekat dengan SPBU Bajangan (3 menit) Harga : 235jt (nego) Hubungi: Hany Xavier Marks Premier Pasuruan (sovie)

Hany
XAVIER MARKS PREMIER MALANG1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Pasuruan
Area di Pasuruan
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Gondang Wetan, Pasuruan : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Gondang Wetan, Pasuruan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Gondang Wetan, Pasuruan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Gondang Wetan, Pasuruan
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia