Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Pengadegan, Purbalingga
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


8
Tanah
Iklan Baru
Rp 420 Juta Total
Harga per m² Rp 285 RibuTanah Strategis Dijual di Pengadegan Purbalingga 1470m2
Pengadegan, PurbalinggaLT1470 m²
SHM
Dijual tanah kosong di Pengadegan, Purbalingga. Memiliki luas 1470m2 SHM Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 420 Juta Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah kosong Pengadegan Purbalingga . Luas tanah 1470 m/ 105 ubin Lebar muka hadap jalan 23m Akses jalan papasan mobil Dekat pusat perbelanjaan Harga 420 juta nego Cocok untuk investasi Info Lanjut : Heru Kuswoyo

Heru Kuswoyo
997844 - Independent Property Agent1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Purbalingga
Jual Tanah Hak Milik di Purbalingga
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Jual Tanah Hak Milik di Bobotsari
Harga Mulai dari Rp 12 Miliar per m²
Jual Tanah Hak Milik di Padamara
Harga Mulai dari Rp 150 Miliar per m²
Area di Purbalingga
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Pengadegan, Purbalingga : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Apakah Kamu sedang mencari jual Tanah dengan SHM di Pengadegan, Purbalingga? 99.co Indonesia memiliki 1 Tanah dengan SHM. Banyak pilihan lokasi strategis dan dekat dengan pusat keramaian kota. Kamu bisa pilih juga yang aksesnya mudah ke tol dan stasiun.
Dapatkan informasi lengkap tentang spesifikasi, fasilitas, dan foto lengkapnya. Kamu bisa dapatkan jual Tanah dengan SHM Pengadegan, Purbalingga hanya di 99.co Indonesia. Kamu juga bisa langsung bernegosiasi dengan pemilik soal harga jual Tanah dengan SHM.
Segera miliki Tanah dengan SHM di Pengadegan, Purbalingga sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Tanah dengan SHM di 99.co Indonesia. Kamu bisa filter berdasarkan harga, fasilitas hingga lokasi Tanah idaman. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Tanah dengan SHM di 99.co Indonesia.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Pengadegan, Purbalingga
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya
Bagaimana cara mengecek keaslian SHM?
Kamu dapat mengecek keaslian SHM secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atau bisa juga cek keaslian SHM secara langsung di kantor BPN terdekat. Pegawai BPN akan mengecek keaslian sertifikat melalui nomor registrasi dan bentuk fisik.
Bagaimana cara menemukan jual Tanah dengan SHM di Pengadegan, Purbalingga yang tepat untuk saya?
Kamu dapat menggunakan fitur filter di 99.co Indonesia untuk mencari Tanah dengan SHM yang sesuai dengan kebutuhan Kamu. Filter berdasarkan harga, fasilitas, dan lokasi untuk menemukan properti idaman Kamu dengan mudah.
Apakah saya bisa bernegosiasi langsung dengan pemilik saat ingin jual Tanah dengan SHM?
Ya. Di 99.co Indonesia Kamu dapat langsung bernegosiasi dengan pemilik mengenai harga jual Tanah dengan SHM di Pengadegan, Purbalingga. Sehingga Kamu bisa mendapatkan kesepakatan terbaik.
Bagaimana saya bisa memastikan bahwa Tanah dengan SHM di Pengadegan, Purbalingga bebas dari sengketa?
Pastikan Kamu memeriksa kelengkapan berkas dan keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi. Kamu juga bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses ini
Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Tanah dengan SHM di Pengadegan, Purbalingga?
Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Tanah dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.
Bagaimana proses pembelian Tanah dengan SHM di Pengadegan, Purbalingga di 99.co Indonesia?
Proses pembelian dimulai dengan pencarian properti menggunakan filter, dilanjutkan dengan negosiasi harga dengan pemilik, dan diakhiri dengan penyelesaian transaksi dan pengurusan dokumen kepemilikan.