Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bungursari, Purwakarta
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Tanah
Rp 3,5 Miliar Total
Harga per m² Rp 500 RibuKavling Tanah Dijual di Dekat Kantor Desa Cibodas Purwakarta
Bungursari, PurwakartaLT7000 m²
AJB
Akademi Keperawatan Rs Efarina2,2 km
Sekolah Tinggi Teknologi Wastukancana Purwakarta2,9 km
Siloam Hospitals Purwakarta2,2 km
RS Radjak Purwakarta2,3 km
Sadang Terminal Square2,8 km
Unit lahan kosong dijual di Bungursari Purwakarta. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 3,5 Miliar ------------------------------------------------------------ Untuk info lebih lengkap: Ivana Maxpro - @ivana_maxpro Instagram: @maxpro.bdg @kavlingtanah_maxpro Jual Kavling Lokasi: Cibodas (Purwakarta) Jalan utama -Luas: 7000mtr Lebar muka 100mtr++ - Lokasi: dekat kantor desa Cibodas Purwakarta - sertifikat: 3000mtr2 - AJB: 4000mtr2 - samping sekolah - samping pabrik Jual Dijual Kavling Tanah di Dekat Kantor Desa Cibodas Purwakarta Dijual

Maxpro
Maxpro1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Purwakarta
Jual Tanah Akta Jual Beli di Purwakarta
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Area di Purwakarta
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Bungursari, Purwakarta : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Bungursari, Purwakarta. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Bungursari, Purwakarta, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bungursari, Purwakarta
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
