+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Riau

Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 5,7 Miliar Total
Harga per m² Rp 100 Ribu

Dijual Tanah Luas 5,7 Hektare di Kulim, Pekanbaru - Harga Mulai Rp100 Ribu/M²!

Tenayan Raya, Pekanbaru
LT57000 m²
AJB
SMAN 8 Pekanbaru3,0 km
STIKes PMC3,0 km
RS Awal Bros2,7 km
RSUD Kota Pekanbaru4,9 km

Tanah kavling dijual di Tenayan Raya, Pekanbaru. Luas 57000m2 AJB Investasi properti yang menguntungkan. Harga jual: Rp 5,7 Miliar ------------------------------------------------------------ :fire: DIJUAL TANAH LUAS 5,7 HEKTARE DI KULIM, PEKANBARU - HARGA MULAI Rp100 RIBU/M²! Peluang Investasi Tanah Luas di Kawasan Kulim, Pekanbaru! Dijual lahan seluas 5,7 hektare (57.000 m²) yang berlokasi di Jl. Palembang, Kulim, Kota Pekanbaru. Dengan harga hanya Rp100.000/m², lahan ini menawarkan peluang menarik untuk investasi jangka panjang maupun pengembangan usaha. - Lokasi: Jl. Palembang, Kulim, Pekanbaru - Luas Tanah: 5,7 Hektare (57.000 m²) - Harga: Rp100.000/m²- - Total Harga: Rp5,7 Miliar Tertarik dengan lahan ini? Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan survei lokasi. Jangan lewatkan peluang memiliki lahan luas di kawasan Kulim, Pekanbaru!

Ihsan

Ihsan

4355894 - Independent Property Agent

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?

Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

7

Tanah
Iklan Baru
Rp 3 Miliar Total
Harga per m² Rp 50 Ribu

Tanah Jalan Raya Desa Dusun 3 Riau Nego Halus

Siak Hulu, Kampar
LT60000 m²
AJB

Tanah kavling tersedia di Siak Hulu, Kampar. Luas lahan: 60000m2 AJB Hunian maupun usaha bisa dibangun di lokasi ini! ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH ! Lokasi: Jln. Raya Desa Dusun 3 Buluhcina Ke. Siak hulu Kab. Kampar RIAU. - Surat AJB - Luas Tanah. 60.000 m² /6 Ha. - Lokasi tanah datar n bagus - Harga 50rb / m²

Khairizal Archan

Khairizal Archan

Century21 Dewi Jaya

7

Tanah
Rp 68,4 Juta Total
Harga per m² Rp 285 Ribu

Kav Tanah 240 M ( 15 M X 16 M ) Jl.kampar Iii Tenayan Kota Pekan Baru @ 285 Rb/M2

Pekanbaru Kota, Pekanbaru
LT240 m²
AJB
SMPN 4 Pekanbaru1,2 km
SMAN 1 Pekanbaru1,2 km
RSUD Kota Pekanbaru2,3 km
RS Islam Ibnu Sina Pekanbaru3,2 km
Pasar Pusat Riau2,1 km
Mall Pekanbaru2,3 km

Tanah dijual di kawasan strategis Pekanbaru Kota, Pekanbaru. Luas 240m2 AJB Cocok untuk hunian atau usaha. Harga jual: Rp 68,4 Juta ------------------------------------------------------------ Buka Harga di Bawah PBB -SPPT 2025 , 537 Rb/ m2 , Dijual Harga 285 Rb / m2 , Lokasi Jl.Kampar III , Tenayan Kota Pekan Baru , Luas tanah 240 m2 ( 15 m X 16 m ) surat masih SKGR , belum sertifikat , Lokasi dekat ke Jl.Tenayan raya , sekitar 100 m , dari jalan raya Tenayan , atau Harga keselurhan sekitar 68,4 jt ,

Soni Indra

Soni Indra

Ace State
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Riau

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Riau : Ada 3 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Riau. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Riau, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Riau

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia