+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Riau

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

4

Tanah
Iklan Baru
Rp 292,5 Juta Total
Harga per m² Rp 650 Ribu

Tanah Kavling Dijual di Pekanbaru dengan Spesifikasi 450m2

Panam, Pekanbaru
LT450 m²
AJB
AMIK Mahaputra Riau0,7 km
STIE RIAU AKBAR1,1 km
Terminal Payung Sekaki4,9 km

Tanah dijual lokasi Panam, Pekanbaru. Luas: 450m2 Pilihan tepat untuk investasi properti! 14 menit ke Terminal Payung Sekaki ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan tanah strategis dengan return investasi tinggi di Panam, Pekanbaru. Tanah ini menawarkan lokasi yang strategis serta memiliki nilai tepat yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang terjangkau. Detail Properti ini adalah: - Sertifikat: AJB Tidak hanya itu, namun properti ini juga memiliki keunggulan sebagai berikut: - Lokasi di Pusat Kota. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Cocok Untuk Investasi. - Lokasi Strategis. Lokasi Strategis terletak di Panam, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 2.000.000, tanah ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti eksklusif ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit!

I

IRFAN

4466953 - Independent Property Agent

6

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Kavling untuk Dijual di Tenayan Raya Pekanbaru 240m2

Tenayan Raya, Pekanbaru
LT240 m²
AJB
STT STAR2,7 km

Dijual tanah berlokasi premium di Tenayan Raya, Pekanbaru. Memiliki luas 240m2 AJB. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. ------------------------------------------------------------ Kav Tanah 240 m2 , JL.Kampar III , Kota Madya Pekan baru , 100 m dari Jalan raya Tenayan , Dekat ke Kantor camat Tenayan , sekitar 500 m, cocok hunian , 15 m X 16 m , Surat SKGR ( girik ) harga 285 rb / m2 , Nilai NJOP PBB sekarang ,tahun 2025 ,sekitar 537 Rb /m2, di Jual dengan Harga 285 Rb /m2, atau sekita 68, 4 jt

Soni Indra

Soni Indra

Ace State

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

12

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah di Tenayan Raya, Pekanbaru Luas 1514m2 Dijual Segera

Tenayan Raya, Pekanbaru
LT1514 m²
AJB
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Kifayah Riau2,7 km
STIKes PMC2,8 km
RS Awal Bros2,4 km
RSUD Kota Pekanbaru4,7 km
Bandara Pekanbaru4,9 km

Lahan kosong dijual di Tenayan Raya, Pekanbaru. Unit seluas 1514m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ - Luas tanah 1.514 m² ; AJB - Lebar muka ± 23 m X panjang ± 40 m - Sebrang perumahan Madani # dekat Universitas Prima Indonesia, berjarak 2 km

ENDY

ENDY

Bandung Bellevue Realty
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Riau

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Riau : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Riau. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Riau, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Riau

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia