Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Tanjung Harapan, Solok
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


7
Tanah SHM 815 M² Strategis di Nan Balimo Solok - Sudah Ada Bangunan & Listrik
Tanjung Harapan, SolokDijual tanah kosong di Tanjung Harapan, Solok. Memiliki luas 815m2 SHM Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 1,63 Miliar Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ Tanah seluas 815 m² dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Jl. Puti Bungsu RT 002 RW 002, Kel. Nan Balimo, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok. Tanah memiliki lokasi yang strategis dan cocok untuk berbagai kebutuhan seperti pembangunan rumah tinggal, rumah kos, ruko, gudang, maupun investasi jangka panjang. Di atas lahan sudah terdapat bangunan serta tersedia sambungan listrik 900 Watt, sehingga dapat langsung dimanfaatkan atau dikembangkan sesuai kebutuhan. Spesifikasi: - Luas Tanah:815 mm² - Legalitas: SHM - Harga: Rp 1.6300.000.000 /total - Harga: Rp 2.000.000/m - Tersedia bangunan di atas lahan - Listrik 900 Watt - Lokasi Warung Putri RNR Keunggulan & Akses Lokasi - Berada di kawasan berkembang Kota Solok - Akses jalan mudah dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat - Dekat dengan pusat permukiman warga - Tidak jauh dari fasilitas pendidikan, perkantoran, dan pusat perdagangan - Lingkungan aman dan nyaman untuk tempat tinggal maupun usaha - Potensi nilai investasi yang terus meningkat seiring perkembangan kawasan Tanjung Harapan - Akses menuju pusat Kota Solok relatif cepat - Cocok untuk pembangunan rumah pribadi, kontrakan, ruko, atau investasi lahan
Marcus Prabowo Sulistyo
2103189 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Solok
Area di Solok
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Tanjung Harapan, Solok : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Tanjung Harapan, Solok
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya