Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Subang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Tanah
Rp 20 Miliar Total
Harga per m² Rp 100 RibuKavling Tanah untuk Dijual di Subang Kota, Subang, Luas 200000m2
Subang Kota, SubangLT200000 m²
Hak Pakai
SMPN 1 Subang0,5 km
STIE SUTAATMADJA1,0 km
RS PTPN VIII SUBANG0,5 km
RSIA Grha Mutiara1,7 km
Subang City Mall2,8 km
Pasar Subang2,9 km
Tanah kavling dijual di Subang. Spesifikasi: luas 200000m2 Hak Pakai Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! Hubungi kami segera utuk survei kavling ini! 8 menit ke Terminal Subang ------------------------------------------------------------ (22EN) -812-2019xxxx Dijual Tambang Pasir Lokasi : Subang Luas : 20 Hektar Spek pasir hitam produknya pasir ayak, atas dan berangkal An perorangan Status tanah SKT(girik) punya pemilik Ijin SIUP dari dinas ESDM propinsi Harga :20 M

Beyond Property Soekarno Hatta
Beyond Property Soekarno Hatta1
Jelajahi 99.co
Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Subang : Ada 1 Hak Pakai Tanah Terdekat di 99.co
Jika Anda sedang mencari informasi tentang jual Tanah bersertifikat hak pakai di Subang. Maka 99.co Indonesia Solusinya. Kami memiliki 1 bersertifikat hak pakai yang bisa kamu pilih. Properti Tanah dengan sertifikat hak pakai di Subang sangat cocok untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari akomodasi untuk pekerja, tempat tinggal sementara, atau fasilitas umum/perusahaan.
Kamu dapat gunakan fitur filter pencarian 99.co Indonesia untuk dapatkan Tanah yang harganya sesuai budget. Kamu bisa filter juga berdasarkan fasilitas hingga lokasi Tanah bersertifikat hak pakai yang diinginkan.
Segera miliki Tanah bersertifikat hak pakai di Subang sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Tanah sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Tanah dengan sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Subang
Apa itu Tanah bersertifikat hak pakai?
Hak pakai, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) Pokok Agraria. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Apakah Tanah sertifikat hak pakai bisa diperpanjang atau diperbarui?
Ya. Tanah sertifikat hak pakai di [lokasi] dapat diperpanjang atau diperbarui. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 55 UU Pokok Agraria. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu
Apa yang menyebabkan hapus/hilangnya hak pakai?
Hak pakai dapat hilang karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya, pembatalan hak oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir, pelepasan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir, pencabutan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, penelantaran, dan kehancuran tanah
Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Tanah sertifikat hak pakai di [lokasi]?
Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Tanah dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.
