+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Sambikerep, Surabaya

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Sambikerep, Surabaya Luas 1916m2 Legalitas Aman

Sambikerep, Surabaya
LT1916 m²
Hak Pakai

Tanah kavling DIJUAL di Sambikerep, Surabaya. Spesifikasi: luas 1916m2 Hak Pakai Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ 1. Bentuk tanah persegi panjang 2. Tanah padat ex lahan parkir 3. 200m dr JLLB https://propnexplus.com/tanah/disewakan-lahan-di-raya-sememi-125955

Margaret Lindawaty

Margaret Lindawaty

PropNex Boulevard
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Sambikerep, Surabaya

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Sambikerep, Surabaya : Ada 1 Hak Pakai Tanah Terdekat di 99.co

Jika Anda sedang mencari informasi tentang jual Tanah bersertifikat hak pakai di Sambikerep, Surabaya. Maka 99.co Indonesia Solusinya. Kami memiliki 1 bersertifikat hak pakai yang bisa kamu pilih. Properti Tanah dengan sertifikat hak pakai di Sambikerep, Surabaya sangat cocok untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari akomodasi untuk pekerja, tempat tinggal sementara, atau fasilitas umum/perusahaan. Kamu dapat gunakan fitur filter pencarian 99.co Indonesia untuk dapatkan Tanah yang harganya sesuai budget. Kamu bisa filter juga berdasarkan fasilitas hingga lokasi Tanah bersertifikat hak pakai yang diinginkan. Segera miliki Tanah bersertifikat hak pakai di Sambikerep, Surabaya sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Tanah sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Tanah dengan sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Pakai di Sambikerep, Surabaya

Apa itu Tanah bersertifikat hak pakai?

Hak pakai, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) Pokok Agraria. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain

Apakah Tanah sertifikat hak pakai bisa diperpanjang atau diperbarui?

Ya. Tanah sertifikat hak pakai di [lokasi] dapat diperpanjang atau diperbarui. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 55 UU Pokok Agraria. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu

Apa yang menyebabkan hapus/hilangnya hak pakai?

Hak pakai dapat hilang karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya, pembatalan hak oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir, pelepasan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir, pencabutan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, penelantaran, dan kehancuran tanah

Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Tanah sertifikat hak pakai di [lokasi]?

Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Tanah dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.