Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Eromoko, Wonogiri
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


3
Tanah Jalan Provinsi LT 595 M² SHM di Eromoko, Wonogiri ✨
Eromoko, WonogiriTanah seluas 595m2 dijual di lokasi premium Eromoko, Wonogiri. Pilihan ideal untuk investasi properti, lokasi strategis. Banyak dicari! Harga jual: Rp 350 Juta ------------------------------------------------------------ DIJUAL - Tanah Pinggir Jalan Provinsi LT 595 m² SHM di Eromoko, Wonogiri ✨ Lokasi: Ds. Balekerto, Kec. Eromoko, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah. *️ Spesifikasi Properti: Luas Tanah (LT): 595 m² Jenis Sertifikat: SHM (Sertifikat Hak Milik) Aksesibilitas: Pinggir jalan utama, mudah dijangkau kendaraan roda 2, roda 4, maupun kendaraan besar ✨ Keunggulan & Akses Strategis: Posisi Prima Pinggir Jalan Provinsi: Tepat berada di jalur utama Ruas Wonogiri - Pracimantoro dengan visibilitas dan traffic lalu lintas yang tinggi. Potensial untuk Usaha & Hunian: Lahan seluas 595 m² sangat fleksibel untuk dibangun toko, ruko, gudang, tempat usaha komersial, maupun hunian pribadi. Aksesibilitas Mudah: Jalan depan lebar dan mulus, memudahkan mobilitas kendaraan serta akses keluar-masuk lahan. Legalitas Aman SHM: Sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan siap untuk proses transaksi. Harga Investasi Menarik: Lahan pinggir jalan provinsi seluas 595 m² ditawarkan hanya Rp 350 Juta. Harga Jual: Rp 350.000.000 (350 Juta)

Aileen
Be The Best PropertyJelajahi 99.co
Kecamatan di Wonogiri
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 275 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 600 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 4 Juta per m²
Area di Wonogiri
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Eromoko, Wonogiri : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Eromoko, Wonogiri
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya