
Sebagai pemilik, menyewakan rumah pada orang yang bertanggung jawab tentu adalah hal yang diinginkan.
Namun tentu saja, tak selamanya bisnis sewa-menyewa properti itu berjalan lancar.
Ada kalanya kamu harus berhadapan dengan penyewa rumah yang bandel.
Misalnya, penyewa tersebut sudah nunggak berbulan-bulan atau bahkan lebih dari setahun karena alasan yang tidak masuk akal, tapi tetap tidak mau pindah.
Jika situasinya sudah seperti itu, sebagai pemilik rumah kamu bisa menempuh beberapa langkah agar bisnis sewa-menyewa properti jadi lancar kembali.
Di bawah ini, Panduan 99 telah menjabarkan cara mengusir penyewa rumah yang bandel, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
1. Pastikan Dasar Hukumnya Jelas
Jika mengikuti prosedur yang sesuai, di awal, pihak pemilik dan penyewa sudah pasti menandatangani surat perjanjian sewa-menyewa.
Jadi, jika ada tindakan penyewa yang kamu rasa bandel, kamu mesti mengecek lagi ke dasar hukum dari perjanjian sewa.
Apakah bandelnya penyewa rumah itu benar-benar melanggar isi perjanjian sewa-menyewa rumah.
Misalnya, ternyata didapati bahwa ada pasal mengenai batas menunggak sewa, merusak rumah, menyewakan ulang rumahnya, atau melakukan kegiatan ilegal.
Nah, apabila tercantum perjanjian mengenai sanksi termasuk pengusiran atau klausul pengakhiran sepihak, kontrak itu bisa memperkuat posisimu.
2. Teguran Bertahap
Sebelum berniat mengusir penyewa rumah, apakah sebelumnya kamu sudah melakukan teguran bertahap?
Jika belum, sebaiknya jangan lewati tahap teguran tersebut.
Teguran bertahap biasanya terdiri dari seperti ini secara berurutan.
Tahap pertama adalah teguran secara lisan.
Tahap kedua hingga keempat, kamu bisa melanjutkan dengan somasi tertulis, baik melalui surat resmi, melalui WhatsApp atau melalui email.
Pastikan somasi tertulis itu berisi pelanggaran yang dilakukan (somasi pertama), batas waktu pengosongan (somasi kedua), dan konsekuensi hukum jika diabadikan (somasi ketiga).
3. Jangan Melakukan Tindakan Sepihak
Jika sudah melakukan teguran bertahap, namun penyewa rumah masih bertahan, sebaiknya kamu sebagai pemilik rumah jangan melakukan tindakan sepihak.
Apabila tidak mengerti konsekuensi hukumnya, tindakan itu bisa berpotensi pidana.
Tindakan yang dimaksud di antaranya:
- Mengganti kunci
- Mematikan listrik/air
- Mengeluarkan barang penyewa
- Intimidasi atau ancaman
4. Mediasi dengan RT/RW atau Kelurahan
Daripada melakukan tindakan sepihak, alangkah lebih baik kamu melakukan mediasi dengan RT/RW atau bahkan bila perlu pihak kelurahan.
RT dan RW bisa menjadi pihak yang netral.
Ketika proses mediasi, ceritakan semuanya secara terbuka.
Lalu, beri kesempatan juga agar penyewa memberikan penjelasan atas tindakan bandelnya.
Mediasi sering efektif karena ada tekanan sosial dan administratif.
Jangan lupa untuk mendokumentasikan hasil pertemuan itu, baik melalui notulen atau pesan tertulis lainnya.
5. Lapor ke Kelurahan atau Kepolisian (Non-Pidana)
Mediasi yang dilakukan malah gagal?
Tenang, cara berikutnya, kamu bisa melapor ke kelurahan atau kepolisian.
Tapi tentu saja, pelaporan itu bukan maksud untuk melaporkan tindakan pidana.
Melainkan, kamu hanya meminta pendampingan aparat untuk penertiban, bukan pengusiran paksa.
Namun, pastikan proses pengosongan rumahnya berjalan secara damai dan tertib.
***
Demikian beberapa cara mengusir penyewa rumah yang bandel.
Sebenarnya, ada cara terakhir yang bisa dilakukan, yaitu dengan menempuh jalur hukum.
Namun, cara ini membutuhkan waktu dan biaya.
Jadi, kamu bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli hukum untuk menggunakan cara terakhir.
Sebagai pencegahan di kemudian hari, kamu bisa mengikuti beberapa tips ini:
- Selalu gunakan kontrak tertulis + materai.
- Cantumkan klausul denda dan pengosongan.
- Minta identitas lengkap penyewa.
- Lakukan pembayaran via transfer agar tercatat.

