
Surat pernyataan tanah tidak sengketa biasanya digunakan untuk melengkapi berkas transaksi jual beli atau hal lain yang berkaitan dengan properti. Ada sejumlah hal yang harus kamu perhatikan termasuk syarat dan tata cara membuatnya.
Membuat surat pernyataan tanah tidak sengketa terbilang penting karena akan mengetahui apakah tanah tersebut tengah bersengketa atau tidak.
Hanya saja, sengketa tanah masih sering terjadi meskipun pemilik tanah sudah memiliki bukti sah kepemilikan berupa sertifikat hak milik.
Namun, upaya preventif lainnya bisa ditempuh dengan membuat surat pernyataan semacam ini.
Dengan adanya surat tersebut, siapa pun yang akan transaksi jual beli tanah menjadi lebih aman karena legalitasnya terjamin.
Kendati demikian, tidak semua orang memahami bagaimana caranya membuat surat pernyataan tersebut.
Untuk itu, simak contoh dan cara membuatnya secara benar di bawah ini!
Apa Itu Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
Surat pernyataan tanah tidak sengketa adalah dokumen yang menjelaskan bahwa pengusaaan lahan yang dimiliki tidak sedang dalam bermasalah dengan orang lain.
Dengan kata lain, tanah tersebut tidak sedang dalam proses sengketa atau menjalani kasus di pengadilan.
Surat pernyataan tanah tidak bersengketa ini menunjukkan jika kamu adalah pemilik sah tanah tersebut.
Dengan demikian, tidak ada pihak lain yang akan mengklaim tanah itu dan sengketa tanah pun bisa terhindarkan.
Jika setelah dilakukan penelitian tidak ditemukan masalah sengketa, Kepala Desa atau Lurah akan menandatangani surat ini.
Jika diperlukan, disertai sejumlah saksi berupa pejabat RT atau RW.
Saksi dari pihak RT/RW tersebut adalah perwakilan masyarakat setempat yang memahami sejarah penguasaan tanah tersebut.
Selain RT/RW, bisa juga tokoh adat yang dijadikan saksi.
Nah, lantas bagaimana jika ternyata ada sengketa? Maka lurah akan menunda untuk mengeluarkan surat keterangan tanah tidak sengketa.
Alhasil, kamu dan pihak yang terlibat sengketa harus terlebih dulu mencapai kata mufakat.
Jadi, jangan anggap sepele surat ini, ya!
Cara Membuat Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
Cara membuat surat pernyataan tanah tidak sengketa sebetulnya cukup mudah.
Hanya saja, banyak orang yang tidak paham format dan isi penulisannya.
Padahal, isi dan formatnya cukup sederhana.
Kamu hanya menginformasikan detail tanah, pemilik tanah, batas-batas lahan, dan hal lainnya yang dianggap penting.
Berikut contoh surat tanah tidak sengketa yang baik dan benar.
Baca juga:
Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah yang Benar. Lengkap!
Contoh Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
1. Contoh Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
- Tidak sengketa baik haknya maupun batas-batasnya;
- Tidak pernah dijual belikan kepada siapapun juga, baik sebagian atau seluruhnya;
- Tidak menjadi jaminan utang/pinjaman/titipan, baik oleh pihak Pribadi maupun oleh bank pemerintah ataupun swasta;
- Tidak pernah dikuasakan kepada orang lain, dengan hak apa pun juga;
- Belum pernah dibuatkan/dikeluarkan SERTIFIKAT (jika belum Sertifikat);
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dibayar lunas.
- Ketua RT______
- Ketua RW______
2. Pernyataan Tanah Tidak Sengketa dari Desa
SURAT PERNYATAAN STATUS TANAH TIDAK SENGKETA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………….
Alamat : ………………
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sertifikat tanah/surat keterangan tanah atas nama:
Nama : ……………….
Alamat : ………………
Kelas : ……………….
Luas : ……………….
tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.
Demikian surat pernyataan ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………, ……………….
Yang membuat pernyataan,
Meterai Rp10.000
(……………..)
Mengetahui
Camat Lurah/Kepala Desa
(…………………) (…………………..)
3. Pernyataan Tidak Sengketa BPN
Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Sengketa
Setelah membuat surat pernyataan, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen lain untuk mendapat surat keterangan tidak sengketa.
Surat keterangan tidak sengketa ini dikeluarkan oleh pihak kelurahan setempat.
Berikut syarat untuk mendapatkan surat keterangan tidak sengketa seperti dikutip SIPP KemenpanRB.
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi sertifikat/bukti penguasaan tanah;
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa;
- Surat Pengantar RT/RW setempat.
Baca juga:
Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah di Desa menurut Undang-Undang
Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Sengketa
Sistem, prosedur, dan mekanisme untuk mendapatkan surat keterangan tidak sengketa di tiap daerah sebetulnya tidak jauh berbeda.
Setelah kamu membuat dan melengkapi syarat lainnya, langkah selanjutnya adalah mengunjungi keluruhan untuk proses lebih lanjut.
Berikut prosedur mendapatkan surat keterangan tidak sengketa seperti melansir SIPP KemenpanRB:
- Pemohon datang ke kelurahan, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang;
- Pemohon menyerahkan berkas untuk di cek dan diverifikasi persyaratan kelengkapan;
- Setelah persyaratan lengkap, dibuatkan surat pengantar dan dicetak;
- Verifikasi lapangan (opsional);
- Draft surat pengantar dicek dan di paraf oleh pejabat Kelurahan;
- Surat Pengantar ditandatangani oleh Lurah;
- Surat pengantar diberi nomor dan cap kelurahan;
- Surat pengantar diserahkan kepada pemohon.
***
Bagaimana? Cukup mudah, bukan?
Semoga artikel di atas membantu, ya.
Kunjungi www.99.co/id jika kamu sedang mencari rumah impian.
Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian sekarang juga!


