Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah di Desa menurut Undang-Undang

Last update: 3 Mei 2025 5 min read
Author:

Cara menyelesaikan sengketa tanah di desa dapat ditempuh melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan?

Sengketa tanah di desa merupakan masalah yang kompleks dan sering terjadi di Indonesia.

Permasalahan sengketa tanah di desa dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tumpang tindih kepemilikan, kurangnya informasi yang akurat mengenai batas tanah, atau ketidakjelasan status hukum tanah.

Saat ini, salah satu penyelesaian sengketa tanah di desa yang masih sering dilakukan adalah dengan cara musyawarah yang melibatkan para tokoh adat maupun pejabat desa.

Namun, jika masalah sengketa tanah tersebut tidak mencapai kesepakatan atau titik terang, bisa juga ditempuh melalui pengadilan.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa

cara menyelesaikan sengketa tanah di desa
Sumber: ajnn/sarina

Menurut buku Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan oleh Jimmy Joses Sembiring, sengketa yang terjadi harus dapat diselesaikan oleh para pihak.

Jika penyelesaian sengketa melalui pengadilan, hal itu berpedoman pada hukum acara yang mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Sementara itu, apabila penyelesaian sengketa ditempuh di luar pengadilan, penyelesaian sengketa yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Adapun prosedur penyelesaian atas suatu sengketa diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang bersengketa.

Di lingkungan desa, sebagian masyarakat dapat menyelesaikan sengketa tanah dengan cara bermusyawarah dengan menjadikan para tetua adat atau orang yang dituakan sebagai penengah atas sengketa yang terjadi.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian sengketa di desa dapat ditempuh melalui cara lain apabila tidak menenui titik temu.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Penyelesaian sengketa tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang dapat dijadikan pertimbangan oleh para pihak dalam memilih cara menyelesaikan sengketa.

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah di Desa

1. Negosiasi

cara menyelesaikan sengketa tanah di desa
Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson

Cara menyelesaikan sengketa tanah di desa dengan cara negosiasi merupakan langkah awal yang dapat dilakukan.

Menurut buku Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, negosiasi melibatkan para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak atau tanpa kesepakatan para pihak.

Apabila negosiasi tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, sebelum negosiasi dilakukan, salah satu pihak terlebih dahulu mengundang pihak lainnya untuk bertatap muka, berhubungan, ataupun berkomunikasi dengan cara lain.

Negosiasi berdasarkan kesepakatan merupakan negosiasi yang dilandaskan pada itikad baik dari masing-masing pihak.

Sementara itu, negosiasi yang dilakukan tanpa adanya kesepakatan merupakan negosiasi yang tidak direncanakan terlebih dahulu oleh salah satu pihak atau oleh masing-masing pihak.

Baca Juga:

Sengketa Tanah: Definisi, Contoh Kasus, dan Cara Menyelesaikannya

Dalam menyelesaikan sengketa tanah di desa, biasanya melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama karena mereka dapat membantu memfasilitasi negosiasi dan memberikan saran yang bijaksana.

Jika kesepakatan tercapai, pastikan untuk merumuskannya dalam perjanjian tertulis yang jelas dan rinci serta ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.

Kalau perlu, disahkan oleh notaris atau pejabat terkait.

2. Mediasi

Langkah lain cara menyelesaikan sengketa tanah di desa adalah melalui mediasi.

Dalam buku Arbitrase dan Mediasi di Indonesia oleh Gatot P. Soemartono, mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga (mediator).

Mediator tersebut bersikap netral, tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Mediasi sengketa tanah di desa dapat melibatkan kepala desa atau perangkat desa yang berwenang hingga Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Dalam mediasi, kedua belah pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan bukti-bukti yang dimiliki.

Jika mediasi oleh kepala desa atau perangkat desa tidak berhasil, pihak yang bersengketa dapat meminta bantuan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang disegani di desa untuk menjadi mediator.

Apabila kedua cara di atas tidak berhasil, pihak yang bersengketa dapat menggunakan jasa mediator profesional.

Mediator profesional adalah pihak yang netral dan memiliki keahlian dalam menyelesaikan sengketa.

3. Arbitrase

cara menyelesaikan sengketa tanah di desa
Sumber: simrahman.com

Penyelesaian sengketa tanah di desa bisa ditempuh melalui arbitrase.

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar peradilan berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak dan dilakukan oleh arbiter yang dipilih dan diberi kewenangan mengambil keputusan.

Cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini diatur dalam UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Arbitrase dapat dipilih karena sifatnya yang lebih cepat, efisien, dan tidak rumit dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan.

Para pihak yang bersengketa harus memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui arbitrase.

Kesepakatan ini dapat dibuat sebelum atau sesudah terjadinya sengketa.

Kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dituangkan dalam suatu perjanjian arbitrase, yang berisi

  • identitas para pihak yang bersengketa;
  • objek sengketa;
  • pilihan hukum yang akan digunakan;
  • tata cara pemilihan arbiter; dan
  • klausul tentang putusan arbitrase.

Terkait arbiter, arbiter adalah pihak yang akan menyelesaikan sengketa yang dapat dipilih dari daftar arbiter yang ada di lembaga arbitrase atau disepakati oleh para pihak.

Proses arbitrase dilakukan secara tertutup dan informal.

Para pihak menyampaikan argumen dan bukti-bukti mereka kepada arbiter sehingga arbiter akan mempelajari argumen dan bukti-bukti tersebut dan membuat putusan.

Nantinya, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

Artinya, para pihak tidak dapat lagi mengajukan banding atas putusan tersebut.

Putusan arbitrase dapat dieksekusi oleh pengadilan.

Baca Juga:

Rumah Sengketa Adalah: Dasar Hukum dan Cara Penyelesaiannya

4. Pengadilan

Jika ketiga upaya sebelumnya tidak menemui titik terang, cara menyelesaikan sengketa tanah di desa bisa dilakukan melalui pengadilan.

Berdasarkan buku Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, gagalnya proses mediasi dan lainnya tentu menyebabkan para pihak harus menjalani proses persidanga di pengadilan.

Dalam proses persidangan, para pihak akan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dipergunakan sebagai sarana memperkuat memperkuat setiap dalil-dalil dan argumen-argumen yang disampaikan di persidangan.

Para pihak tidak diperkenankan mengajukan bukti-bukti dalam suatu persidangan, yaitu bukti-bukti yang diperoleh dari proses mediasi.

Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan, dapat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi.

Proses penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan dapat memakan waktu yang lama dan biaya yang besar.

***

Itulah penjelasan mengenai cara menyelesaikan sengketa tanah di desa.

Semoga bermanfaat.

Temukan properti idaman hanya di www.99.co/id.

**Foto cover: Unsplash/Gautier Pfeiffer

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.