
Terlibat dalam perkara sengketa tanah tentu tidak menyenangkan.
Selain menguras waktu dan pikiran, menyelesaikan sengketa tanah kerap menelan banyak biaya, terutama dalam proses persidangannya.
Meski begitu, sengketa tanah sudah selayaknya mesti diselesaikan.
Jika tidak, maka pihak penggugat dan tergugat tidak akan berhenti bertikai dan terus memperebutkan hak atas lahan tersebut.
Lantas, bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah secara damai dan sah?
Sebelum mengetahui hal tersebut, simak dulu definisi sengketa lahan dan hukum yang mengatur perkara tersebut di bawah ini.
Definisi Sengketa Tanah dan Faktor Penyebabnya
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan disebutkan, sengketa tanah ialah:
“Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.”
Biasanya, sebuah perkara sengketa tanah bisa terjadi karena banyak faktor.
Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia.
Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Hingga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.
Dalam beberapa kasus, budget persidangan sengketa tanah bahkan bernilai lebih besar dibanding objek yang disidangkan.
Itu sebabnya, tak jarang orang merelakan tanahnya karena alasan keterbatasan biaya.
Kendati demikian, enggak selamanya kasus sengketa lahan harus berakhir di meja hijau kok.
Masalah yang satu ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui proses mediasi.
Nah, agar tidak salah dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah, berikut cara yang bisa kamu tempuh.
Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah sesuai Hukum
Perlu diketahui, di dalam Permen Agraria Nomor 11 tahun 2016 disebutkan, pertikaian hak atas suatu lahan sebenarnya terbagi atas 3 level atau jenjang yakni sengketa, konflik, serta perkara tanah.
Definisi sengketa tanah sendiri telah kita jabarkan sebelumnya. Sedangkan definisi konflik tanah, berarti perselisihan akan lahan tersebut memiliki kecenderungan atau sudah berdampak luas.
Berbeda dengan perkara tanah, perselisihan yang tergolong dalam perkara tanah berarti penanganan dan penyelesaiannya harus dilakukan melalui lembaga peradilan atau persidangan.
Maka dari itu, jika kasusmu belum masuk persidangan maka masalah ini disebut sengketa tanah.
Bila masih tergolong sengketa tanah, maka kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa proses persidangan.
Bagaimana caranya?
Yakni dengan melakukan pengaduan ke Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau laman resmi kementerian yang bersangkutan.
Nantinya, berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang berwenang akan melakukan pengumpulan data dan analisa, untuk mengetahui apakah pengaduan ini termasuk kewenangan kementerian atau bukan.
Jika iya, maka proses penyelesaian sengketa tanah akan segera dilakukan.
Dan, hasil dari penyelesaian sengketa tersebut nantinya menjadi keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri.
Syarat Dokumentasi Pengaduan Sengketa Tanah
Dalam mengajukan pengaduan sengketa tanah, syarat dokumentasi yang perlu kamu lampirkan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat mengenai kasus yang akan diadukan.
Selain itu, pada Pasal 5 Permen Agraria No. 11/2016 juga disebutkan, berkas pengaduan sengketa tanah harus dilengkapi dengan beberapa dokumen terkait, seperti:
- Fotokopi identitas pengadu
- Fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan
- Data pendukung atau bukti terkait pengaduan sengketa
Untuk mengetahui persyaratan lengkapnya, kamu bisa melihat pada Permen Agraria No. 11/2016 Pasal
Apabila berkas pengaduan telah memenuhi syarat, maka kedua pihak yang bersengketa akan diberi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dari kantor Pertanahan setempat.
Bagaimana jika dokumen belum memenuhi persyaratan?
Maka petugas akan mengembalikan berkas pengaduan kepada pihak pengadu dan memberi informasi terkait berkas yang belum lengkap.
3 Cara Menghindari Sengketa Tanah
Kita tentu bersepakat, lebih baik menghindari sengketa tanah daripada menyelesaikannya.
Oleh sebab itu, agar terhindar dari masalah tersebut berikut tiga cara yang bisa kamu lakukan:
- Cek Status Kepemilikan Lahan
Periksa dengan status kepemilikan lahan yang akan dibeli, apakah tanah tersebut milik penjual pribadi atau bukan.
Lebih baik, belilah tanah dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM, agar lebih aman dan kuat secara hukum.
Baca juga:
Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru di Tahun 2020
- Periksa Keaslian Sertifikat
Meski penjual tanah dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut, kamu tidak boleh langsung percaya.
Lebih baik, periksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional setempat.
- Pastikan Kredibilitas Penjual
Penjual properti biasanya ada dua, kalau bukan pengembang, tentu perorangan.
Jika pengembang, periksa kredibilitas perusahaan tersebut dengan melihat rekam jejaknya.
Namun, jika penjual tanah merupakan perorangan atau individu, kamu bisa bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW setempat untuk memastikan kredibilitas penjual lahan.
Itu tadi beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait sengketa tanah.
Semoga ulasan di atas dapat membantu kita dalam menyelesaikan kasus perselisihan lahan secara damai dan aman, ya!
Baca juga:
Panduan Membuat Surat Pernyataan Tanah tidak Sengketa yang Benar
Leave a comment