Contoh surat perjanjian jual beli tanah penting untuk diketahui oleh Anda yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah.
Surat jual beli tanah adalah dokumen tertulis yang mencantumkan kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Namun, surat ini bukanlah dokumen yang membuktikan telah terjadinya peralihan atau perpindahan hak atas tanah karena jual beli.
Pasalnya, yang menjadi bukti perpindahan hak atas tanah karena jual beli adalah Akta Jual Beli (AJB), yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Meski begitu, surat perjanjian tetap menjadi komponen penting dalam jual-beli tanah.
Dokumen ini berfungsi sebagai penjamin keamanan dalam transaksi jual beli tanah, rumah, apartemen dan properti lainnya.
Surat ini juga bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan apabila ada salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam transaksi tersebut.
Jadi, membeli tanah dijual atau rumah dijual di mana pun jangan lupakan surat ini, ya.
Begini Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Ketika hendak membuat surat perjanjian jual beli tanah, terdapat sejumlah komponen yang wajib dicantumkan dalam format surat tersebut.
Komponen-komponen tersebut, antara lain:
- Identitas para pihak (penjual dan pembeli) yang sesuai KTP
- Detail objek jual beli meliputi:
- Letak atau alamat tanah
- Luas tanah
- Batas-batas tanah (empat arah penjuru angin)
- Status kepemilikan tanah
- Nomor surat tanah
- Harga tanah sesuai kesepakatan
- Metode pembayaran
- Pasal-pasal yang mengikat
- Penyelesaian konflik.
Selain itu, penting juga mencantumkan hal-hal lain terkait metode pembayaran, apakah pembeli dapat membeli tanah tersebut secara cash keras, bertahap, atau kredit.
Kalau perlu, cantumkan pula kesepakatan pembayaran biaya balik nama sertifikat tanah, apakah dibebankan kepada pembeli atau kedua belah pihak.
Adapun rincian biaya balik nama sertifikat tanah adalah:
- Jasa honorarium PPAT (termasuk saksi): 1% dari harga transaksi objek jual-beli
- BPHTB: 5% dari harga jual Pajak yang dibayarkan pembeli dari harga jual tanah dikurangi NPOPTKP.
- Biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah atau aset properti: Rp 50 ribu.
- Biaya pengecekan sertifikat tanah: Rp50 ribu.
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat di kantor pertanahan: Perhitungan nilai jual tanah dibagi 1000. Contoh: Nilai jual tanah Rp500.000.000/1000 = Rp500.000
Baca juga: Inilah Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Benar
Setelah mengetahui format yang benar, lantas bagaimana bentuk surat perjanjian jual beli tanah tersebut jika dituangkan ke dalam surat.
Agar tidak keliru, perhatikan contoh surat perjanjian jual beli tanah berikut ini:
***
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : (…)
- Tempat, tanggal lahir : (…)
- Pekerjaan : (…)
- Alamat : (…)
- Nomor Identitas : (…)
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (penjual).
- Nama : (…)
- Tempat, tanggal lahir : (…)
- Pekerjaan : (…)
- Alamat : (…)
- Nomor Identitas : (…)
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (pembeli).
Pada hari ini (…) tanggal (…) bulan (…) tahun (…), PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:
Sebidang Tanah dengan Hak (…) yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah (…) yang berlokasi di alamat lengkap (…), dengan ukuran tanah: panjang (…) m, lebar (…), luas tanah (…) m2, dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatasan dengan (…)
- Sebelah timur berbatasan dengan (…)
- Sebelah utara berbatasan dengan (…)
- Sebelah selatan berbatasan dengan (…)
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi (…) atau (jumlah uang terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah (…) atau (jumlah uang terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara (tunai/bertahap/kredit ) selambat-lambatnya (hari/tanggal/bulan/tahun) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2 – BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
- Uang muka atau down payment sebesar (…) % (persentase dalam huruf) dari keseluruhan harga tanah yang disepakati sesuai pasal (…).
- Jumlah total (uang muka/angsuran pertama) yang akan diberikan adalah sebesar (…) atau (jumlah uang terbilang dalam huruf) dan akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada hari (…), tanggal (…), bulan (…), tahun (…) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Lama jangka waktu cicilan adalah (…) bulan/tahun. Cicilan dibayar per tanggal (…) setiap bulannya secara (tunai/transfer ) ke PIHAK PERTAMA. Sedangkan untuk jumlah bunga cicilan ditentukan sebesar (…) % (persentase dalam huruf) sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai berikut:
- Cicilan pertama sebesar (…) atau (jumlah uang terbilang dalam huruf) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal (…), bulan (…), tahun (…).
- Cicilan Terakhir sebesar (…) atau (jumlah uang terbilang dalam huruf) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal (…), bulan (…), tahun (…).
Pasal 3 – JAMINAN DAN SAKSI
PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
- Nama : (…)
- Tempat, tanggal lahir : (…)
- Alamat : (…)
- Hubungan kekerabatan : (…)
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
- Nama : (…)
- Tempat, tanggal lahir : (…)
- Alamat : (…)
- Hubungan kekerabatan : (…)
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II
Pasal 4 – PENYERAHAN TANAH
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya (…) hari / minggu / bulan setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5 – STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
- Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
- Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 9 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di (…).
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di (…) pada hari (…), tanggal (…), bulan (…), tahun (…), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA |
PIHAK KEDUA |
(………………..) |
(………………..) |
Saksi-saksi: | |
SAKSI PERTAMA |
SAKSI KEDUA |
(………………..) |
(………………..) |
***
Unduh contoh surat perjanjian jual beli tanah dengan pembayaran bertahap, tunai, kredit pdf.
Unduh contoh surat perjanjian jual beli tanah dengan pembayaran bertahap, tunai, kredit word.
Tips Membeli Tanah yang Aman
Tidak cuma surat perjanjiannya, memilih tanah untuk dibeli pun tidak boleh asal-asaln dan perlu pertimbangan yang matang.
Hal ini berhubungan dengan maraknya tindak penipuan dalam proses jual-beli properti, sehingga masyarakat harus lebih waspada dan cerdas.
Agar tidak tertipu, berikut tips membeli tanah secara aman.
1. Periksa Kelengkapan Dokumen dan Legalitas Tanah
Hal pertama yang harus diperhatikan ketika hendak membeli tanah adalah, memeriksa kelengkapan dokumen dan legalitas tanah tersebut.
Anda harus mengetahui apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
Kalaupun belum bersertifikat, tanah tersebut sejatinya masih bisa diperjualbelikan.
Namun ketika sudah dibeli, Anda sebagai pembeli harus mengurus pendaftaran tanah dan pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Terkait tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat, dapat disimak di sini.
2. Pastikan Tanah Tidak dalam Sengketa
Setelah memastikan kelengkapan dokumen dan legalitas tanah, ada baiknya Anda untuk memeriksa status tanah tersebut, apakah sedang dalam sengketa atau tidak.
Cara mengecek tanah yang Anda beli itu bermasalah atau tidak dapat dilakukan di kantor ATR/BPN setempat.
Bawa sertifikat tanah yang hendak dibeli, agar bisa dicek statusnya oleh petugas BPN.
Biaya pengecekan sertifikat dibanderol Rp50 ribu per lembar.
3. Cek Peruntukan Tanah
Selanjutnya adalah mengecek peruntukan tanah tersebut.
Artinya, tanah yang dibeli peruntukannya harus sesuai dengan kebutuhan Anda.
Jangan sampai Anda salah pilih tanah, misalnya membeli tanah dengan tujuan untuk dibangunkan sebuah rumah.
Namun setelah di cek, peruntukan tanah tersebut justru untuk industri.
Tentunya tanah yang sudah Anda beli tidak bisa dibangun rumah, karena peruntukan tanahnya pun berbeda.
Demikian ulasan mengenai contoh surat perjanjian jual beli tanah yang perlu diketahui.
Berniat menjual tanah maupun rumah tapi bingung cara memasarkannya? Iklankan lewat portal properti di 99.co Indonesia dengan mengklik tautan ini.
Semoga bermanfaat!
Leave a comment