
Penting untuk melihat contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat agar transaksi menjadi sah.
Pasalnya, saat ini masih banyak tanah dijual di Indonesia yang belum bersertifikat, terutama tanah-tanah yang berada di daerah pedesaan.
Jual beli tanah yang belum bersertifikat memang sah-sah saja untuk dilakukan karena tanah tersebut biasanya bukanlah tanah bodong, melainkan tanah yang legalitasnya belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Legalitas tanah yang belum bersertifikat umumnya berstatus petok D, letter C, atau tanah girik.
Jadi, jika hendak membeli tanah yang belum bersertifikat, pastikan jika pemiliknya memegang surat kepemilikan tanah yang nantinya dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Lalu, bagaimana contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat?
Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Kendati diperbolehkan, membeli tanah yang belum bersertifikat tetaplah memiliki sejumlah risiko.
Salah satu risiko membeli tanah belum bersertifikat adalah tidak terjadi peralihan hak atas tanah secara resmi, serta tidak terjaminnya kepastian dan perlindungan hukum atas tanah tersebut.
Pasalnya, jual beli tanah yang belum bersertifikat tidak bisa dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pembuatan AJB baru bisa dilakukan setelah PPAT mengecek sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu syarat dalam pengecekan tersebut adalah harus melampirkan sertifikat tanah asli.
Meski begitu, keterangan peralihan hak dan kepemilikan atas tanah yang belum bersertifikat masih bisa dibuat secara bawah tangan lewat surat jual beli tanah.
Pada dasarnya, format pembuatan surat jual beli tanah di bawah tangan tidak berbeda jauh dengan AJB tanah yang dibuat oleh PPAT.
Surat jual beli harus mencantumkan sejumlah aspek, seperti
- Identitas lengkap penjual dan pembeli
- Detail transaksi jual beli tanah
- Keterangan lengkap tanah seperti luas dan batas-batasnya
- Adanya saksi beserta keterangan identitasnya
- Tanda tangan penjual, pembeli, dan saksi di atas materai
Agar lebih jelas, berikut contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat.
Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Surat Keterangan Jual Beli Tanah Sebelum Diaktakan
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama:
- Tempat Tgl Lahir:
- Pekerjaan:
- Alamat:
- Nomor KTP:
Untuk selanjutnya disebut pihak Pertama.
- Nama:
- Tempat Tgl Lahir:
- Pekerjaan:
- Alamat:
- Nomor KTP:
Untuk selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pada hari ini …………….. tanggal …… (…………………………………………….) bulan …………. tahun ………… (………………………………………. ).
Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak Kedua dan pihak Kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak Pertama berupa:
Sebidang tanah dengan hak …………………………………………… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah ………………………………….. Yang berlokasi di ……………………………………………………………………… (alamat lengkap) dengan ukuran panjang tanah ………….. m (…………meter) lebar …….m (…………….. meter) dengan luas tanah…….. m² (…………………meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut dengan tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah barat: Berbatasan dengan ……………………
- Sebelah timur: Berbatasan dengan ……………………
- Sebelah utara: Berbatasan dengan ……………………
- Sebelah selatan: Berbatasan dengan …………………
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti di bawah ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ………… ( ……………………….. rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ……………… ( ………………………… rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan pihak Kedua kepada pihak Pertama secara (tunai/kredit ) selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (…………………………………. ) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Jaminan pihak Pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
- Nama:
- Tempat Tanggal Lahir:
- Pekerjaan :
- Alamat:
- Nomor KTP:
- Hubungan kekerabatan:.
Selanjutnya disebut sebagai saksi I
- Nama:
- Tempat Tanggal Lahir:
- Pekerjaan:
- Alamat:
- Nomor KTP:
- Hubungan kekerabatan:
Selanjutnya disebut sebagai saksi II
Pasal 3
PENYERAHAN TANAH
Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan…………….. tahun………… (……………………. ) setelah pihak Kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 4
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari pihak Pertama kepada pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik pihak Kedua.
Pasal 5
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak Pertama wajib membantu pihak Kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak Pertama kepada pihak Kedua.
Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari pihak Pertama kepada pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak Kedua.
Pasal 6
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab pihak Pertama.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab pihak Kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak Pertama, atau karena sebab apa pun juga. Dalam keadaan demikian, para ahli waris atau pengganti pihak Pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak Pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat, kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di…………………………………………………
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ………… pada hari ……………. tanggal …… (..………………) bulan …………………. tahun…….. (…………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(………………….. ) (………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PIHAK PERTAMA, (……………………. )
SAKSI PIHAK KEDUA, (……………… )
Cara Mengurus Legalitas Tanah yang Belum Bersertifikat
Setelah membeli tanah tersebut, ada baiknya untuk langsung mengurus legalitasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Artinya, pembeli harus mengonversi hak atas tanah menjadi hak milik, untuk kemudian didokumentasikan ke dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tata cara pengajuannya terbilang panjang, tetapi ini adalah hal yang perlu dilakukan agar tanah memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Berikut langkah-langkah mengurus legalitas tanah yang belum bersertifikat.
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Benar
1. Mengurus di Kelurahan
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat sejumlah surat, seperti keterangan tanah tidak sengketa.
Selain itu, buat juga surat keterangan riwayat tanah dan kepemilikan tanah sporadik di kelurahan atau kantor desa setempat.
Ketiga surat tersebut memiliki fungsi yang berbeda, lo.
Seperti surat pernyataan tanah tidak sengketa, yang menyatakan bahwa tanah aman dari gugatan pihak manapun.
Kemudian surat keterangan riwayat tanah dan kepemilikan tanah sporadik, berfungsi untuk menjelaskan asal-usul tanah tersebut.
2. Mengurus di BPN
Setelah mengantongi tiga surat tersebut, pemohon bisa mendatangi BPN untuk mengonversi tanah tersebut menjadi SHM.
Prosesnya bisa dilakukan secara mandiri oleh penjual dan pembeli, atau meminta bantuan notaris dan/atau PPAT.
Siapkan juga sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi, yang terdiri dari:
- Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C
- Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades
- Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades
- Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades
- Bukti-bukti peralihan hak milik tanah bila ada
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan
- Surat kuasa (apabila dikuasakan)
- Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah
Setelah dokumen diserahkan kepada petugas, pemohon bisa mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah dan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
Kemudian petugas BPN akan mendatangi lokasi dan melakukan pengukuran tanah. Selanjutnya, sertifikat pun akan diterbitkan.
Perlu diingat, proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 60–120 hari kerja.
Tips Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Seperti yang telah disebutkan, ada sejumlah risiko yang harus ditanggung saat beli tanah yang belum bersertifikat.
Berikut sejumlah tips yang bisa kamu lakukan sebelum membeli tanah dijual tidak bersertifikat.
1. Pastikan Tanah Bisa Dikonversi menjadi Hak Milik
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa tanah tersebut bisa dijadikan hak milik.
Caranya bisa dengan memeriksa status tanah di kantor desa atau kelurahan setempat.
Pemeriksaan di kantor desa dan kelurahan juga dilakukan untuk memastikan tanah tidak berstatus sengketa.
Baca juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah, Pahami Aspek-aspeknya
2. Pastikan Tanah Bisa Dimanfaatkan
Kebanyakan orang membeli tanah kavling untuk membangun rumah.
Maka itu, penting untuk memastikan kelayakan tanah yang akan dibeli itu bisa didirikan bangunan.
Cara memastikan kelayakan tanah untuk bangunan bisa dilakukan dengan meminta bantuan ahli teknik, seperti insinyur atau arsitek.
Itulah pembahasan mengenai contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat.
Temukan rekomendasi tanah dijual di berbagai daerah melalui laman www.99.co/id.
Semoga bermanfaat.
