
Surat kepemilikan tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti kepemilikan lahan selain sertifikat.
Kendati demikian, kedudukan surat kepemilikan tanah sebenarnya berbeda dengan sertifikat.
Terlebih Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan dengan kedudukan tertinggi di mata hukum.
Meski begitu, surat pernyataan kepemilikan tanah tetap dianggap sebagai bukti tertulis yang sah di mata hukum, menunjukkan hak milik atas tanah untuk kepentingan proses pendaftaran tanah.
Surat ini menegaskan riwayat tanah yang telah dibeli untuk kepentingan proses pendaftaran tanah.
Nah, untuk mengetahui cara membuat dan contoh surat pernyataan kepemilikan tanah, baca ulasan di bawah ini.
Baca juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah, Pahami Aspek-aspeknya
Format dan Contoh Surat Kepemilikan Lahan
Patut diketahui surat pernyataan kepemilikan tanah dibuat oleh perangkat desa atau kelurahan setempat.
Adapun format surat kepemilikan tanah umumnya meliputi identitas diri pemilik tanah, informasi lokasi tanah, ukuran tanah, batas-batas tanah, dan lampiran gambar situasi tanah.
Agar lebih jelas, berikut contoh surat pernyataan kepemilikan tanah:
SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH Nomor: ……… Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa/ Lurah ……… Kec. ……. Kab./Kota ……., menerangkan bahwa berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pada tanggal …….. (terlampir oleh: Nama: Umur: Pekerjaan: Alamat: Bahwa setelah di cocokkan dengan buku Register Desa/Kelurahan ……….., maka tanah dengan SPPT PBB No. …….. Atas nama, ……… dengan luas ……… (Ha) yang terletak di ……… Desa/Kelurahan ……… Kec. ………… Kab./Kota …………., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Sebelah Selatan: Sebelah Timur: Sebelah Barat: Adalah belah benar milik ………………….. Yang dimiliki/dikuasai/digarap oleh yang bersangkutan dan sepanjang sepengetahuan kami bahwa:
Demikian surat kepemilikan tanah ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Registrasi No:………………… Tanggal:………………………… Tempat, tanggal Kepala Desa/Lurah……… ……………………………….. |
Download contoh surat keterangan kepemilikan tanah (word)
Download contoh surat pernyataan kepemilikan tanah (PDF)
Syarat dan Proses Pengajuan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
Karena surat pernyataan kepemilikan tanah dibuat oleh perangkat desa maupun kelurahan setempat, proses pengajuannya pun perlu dilakukan secara mandiri.
Pertama, ada beberapa dokumen yang perlu dipenuhi, di antaranya:
- Membawa fotokopi KTP pemohon
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Membawa fotokopi saksi-saksi
- Membawa surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Membawa fotocopy PBB-P2 tahun berjalan
- Membawa materai Rp6.000 sesuai keperluan.
Setelah menyiapkan persyaratan, beberapa tahap pengajuan yang perlu kalian lalui, ialah:
- Mengajukan permohonan administrasi kepada Kepala Desa/Lurah sesuai dengan lokasi bidang tanah berada;
- Surat permohonan dilakukan tertulis dengan mengisi formulir yang dilakukan tulis tangan. Formulir akan disiapkan di kantor desa atau kelurahan;
- Apabila persyaratan yang Anda bawa sudah lengkap dan disetujui Kepala Desa/Lurah, pihak pemohon dan Desa/Kelurahan memasang pengumuman selama 30 hari pada lokasi bidang tanah yang dimohonkan. Hal tersebut dilakukan agar mudah terlihat dan dibaca orang;
- Apabila dalam kurun waktu sampai 30 hari terdapat laporan/pengajuan klaim kepemilikan dari orang lain, maka harus diselesaikan atau mediasi dan terdapat penundaan pengukuran serta proses lainnya;
- Apabila dalam kurun waktu 30 hari tidak terdapat laporan atau pengajuan klaim kepemilikan orang lain, maka pada hari ke 31 Kepala Desa/Lurah mengeluarkan Surat Tugas untuk melakukan pengukuran dan dibuatkan Berita Acara Pengukuran serta Hasil Pengukuran;
- Pada bidang tanah yang dimohonkan, dilakukan Penomoran Titik Koordinat menggunakan GPS dan ditulis pada Gambar Bidang Tanah.
Perlu diketahui, membuat surat pernyataan kepemilikan tanah membutuhkan waktu setidaknya 35 hari.
Jenis-Jenis Surat Kepemilikan Tanah
Terdapat beberapa jenis surat tanah yang bisa dijadikan bukti tanda kepemilikan tanah.
Bentuk penguasaan tanah ini diakui oleh peraturan pertanahan Indonesia, seperti:
Girik
Surat girik adalah bukti kepemilikan yang hanya merujuk pada sebuah surat pertanahan.
Ini menunjukkan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan.
Surat ini biasanya berisikan nomor, luas tanah, serta pemilik hak atas tanah karena jual beli atau warisan.
Kepemilikan surat girik pun perlu ditunjang dengan bukti lain, seperti Akta Jual Beli (AJB).
Baca juga: Jangan Keliru Begini Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Benar
Petok D
Surat Petok D pada awalnya memiliki kekuatan yang setara dengan sertifikat tanah.
Namun, sejak diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria pada 24 Desember 1960, hal tersebut tidak berlaku lagi.
Petok D hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran tanah oleh pengguna tanah.
Surat ini sangat lemah untuk dijadikan surat kepemilikan atas tanah.
Letter C
Letter C adalah surat kepemilikan atas tanah oleh seseorang, yang dibuat di kantor desa atau kelurahan.
Biasanya, Letter C berbentuk buku yang fungsinya sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan identitas tanah.
Namun, data-data yang ada dalam Letter C sendiri disebut kurang lengkap, karena pemeriksaan dan pengukuran tanahnya kerap dilakukan kurang tepat.
Itulah informasi mengenai contoh surat pernyataan kepemilikan tanah.
Sedang mencari tanah dijual di Jakarta atau lokasi rumah dijual lainnya? Segera kunjungi situs properti 99.co Indonesia, ya.
Semoga informasi di atas bermanfaat!
Leave a comment