
Surat Keterangan Tanah alias SKT tanah adalah dokumen yang menerangkan riwayat sebuah bidang tanah yang dimiliki seseorang.
Patut diketahui, surat keterangan tanah bukan dokumen legalitas yang membuktikan kepemilikan hak seseorang atas bidang tanah.
Dokumen tersebut hanya sebatas alas hak atau data yuridis atas bidang tanah.
Sayangnya, banyak masyarakat di daerah pinggiran atau pedesaan yang menganggap surat keterangan tanah setara dengan sertifikat tanah.
Padahal, negara hanya mengakui sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan dengan kepastian hukum tetap.
Dasar hukum tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Meski begitu, jika hendak membeli tanah dijual tapi bentuk dokumen kepemilikan tanahnya SKT, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa itu adalah tanah bermasalah.
Tanah dengan dokumen kepemilikan SKT adalah tanah yang belum bersertifikat, alias tanah yang belum didaftarkan status haknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanah tersebut tetap bisa diperjualbelikan, tetapi saat membeli tanah tersebut maka Anda harus mendaftarkannya di BPN.
Hal ini dimaksudkan agar tanah tersebut bisa dibuatkan sertifikat, sebagai bukti kepemilikan dengan kekuatan dan kepastian hukum yang tetap.
Baca juga: Mengenal Eigendom Verponding, Sertifikat Tanah Zaman Belanda
Mengenal Apa Itu SKT Tanah dan Fungsinya
Jadi, apa itu SKT tanah? Bisa disimpulkan bahwa surat keterangan tanah merupakan dokumen yang memuat keterangan riwayat tanah.
Sebelumnya, dokumen ini menjadi salah satu syarat yang wajib disertakan dalam pendaftaran tanah pertama kali di BPN.
Akan tetapi, sejak terbitnya Surat Edaran Menteri ATR/BPN No.1756/15.I/IV/2016 – SKT, SKT tidak lagi menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran dan pembuatan sertifikat.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran tanah atau pembuatan sertifikat di BPN.
Alasan dihapuskannya SKT dalam proses pendaftaran tanah adalah, karena proses pembuatan surat keterangan tanah yang seringkali memakan waktu lama.
Maka itu, demi memudahkan masyarakat, dokumen tersebut pun tidak lagi dijadikan syarat dalam proses pendaftaran tanah.
Kendati demikian, terkadang surat keterangan tanah dibutuhkan untuk mengurus sejumlah dokumen tertentu.
Karena itu, bisa disimpulkan bahwa saat ini fungsi SKT tanah adalah sebagai penguat bukti kepemilikan seseorang atas bidang tanah.
Surat ini juga bisa dijadikan alat bukti terkait status kepemilikan tanah di persidangan.
Baca juga: Mengenal SKPT, Jenis-Jenis beserta Cara Membuatnya
Tata Cara dan Syarat Pembuatan SKT Tanah
Surat keterangan tanah diterbitkan oleh camat atau lurah, maka prosedur pengurusannya pun harus dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.
Sebelum mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan setempat, ada baiknya Anda menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pembuatan SKT tanah, meliputi:
- Fotokopi KTP pemilik tanah yang masih berlaku
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (telah disediakan)
- Mengisi formulir Surat Gambar/Peta Tanah (telah disediakan)
- Melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan Secara Damai yang asli atau Surat Penetapan Harta Warisan yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang asli
- Materai sebanyak 2 (dua) lembar
- Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Setelah semua dokumen disiapkan, Anda bisa mendatangi kelurahan atau kecamatan setempat, lalu mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan tanah.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan surat keterangan tanah.
Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi dan menerbitkan surat tersebut.
Kemudian, isi surat akan diteliti dan dikoreksi apabila terdapat kesalahan.
Jika sudah sesuai, maka surat keterangan tanah akan ditandatangani dan dibubuhi cap.
Selanjutnya, surat tersebut akan difotokopi sebagai arsip di kelurahan atau kecamatan.
Setelah itu, barulah pemohon akan mendapatkan surat keterangan tanah asli dari kecamatan atau kelurahan.
Format dan Contoh SKT Tanah Asli
Meski dibuat dan diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mengetahui format dan contoh dari surat keterangan tanah.
Format surat keterangan tanah umumnya meliputi:
- KOP Surat yang mencakup: Nama instansi yang mengeluarkan surat (Kabupaten, Kecamatan, Desa) beserta alamat lengkapnya dan kode pos.
- Di bawah KOP surat akan tertera judul dan nomor surat
- Kemudian isi dari surat yang diawali dengan data diri pihak-pihak terkait yang terdiri dari: Nama lengkap, NIP, alamat, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, dan pekerjaan.
- Isi surat juga menerangkan perihal keterangan tanah tersebut meliputi: luas tanah, letak, alamat, ukuran, dan batas-batas.
- Lebih lanjut, ada juga informasi soal asal-usul tanah, seperti darimana tanah didapat dan hal-hal lainnya seputar dengan tanah tersebut.
- Keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi bersengketa.
- Harga taksiran tanah.
- Tanggal dan tanda tangan pejabat terkait.
Agar lebih jelas, berikut beberapa contoh surat keterangan tanah:
Contoh dan format Surat Keterangan Tanah
Contoh SKT Tanah Asli
Itulah ulasan mengenai surat keterangan tanah yang penting untuk diketahui.
Semoga informasi ini bermanfaat!



