Mengenal Eigendom Verponding, Sertifikat Tanah Zaman Belanda

Last update: 25 Maret 2025 6 min read
Author:

Eigendom verponding adalah jenis surat tanah zaman Belanda, atau produk hak atas tanah yang berlaku pada zaman kolonial. 

Karena itu, wajar apabila istilah eigendom verponding terdengar asing di telinga sebagian masyarakat Indonesia.

Pasalnya, eigendom verponding adalah dokumen hak atas tanah warisan zaman kolonial, alias sertifikat tanah zaman Belanda.

Namun, sampai saat ini tanah dengan alas hak tersebut masih banyak dijumpai di sejumlah daerah di Indonesia.

Jamak pula orang yang menyebutnya sebagai tanah eigendom atau tanah verponding.

Jadi, apa itu eigendom verponding? Bagaimana pula status hak atas tanahnya saat ini?

Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas, Anda bisa menyimak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Eigendom Verponding?

apa itu eigendom verponding

Eigendom verponding adalah produk hukum agraria mengenai hak kepemilikan tanah yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda, di era kolonial.

Bila diartikan secara harfiah, seperti dikutip dari Kamus Hukum terbitan Indonesia Legal Centre, istilah eigendom verponding berasal dari dua kata; eigendom dan verponding.

Eigendom adalah hak milik mutlak, sedangkan verponding adalah harta tetap.

Karena itu, eigendom verponding dapat diartikan sebagai hak milik mutlak atas harta tetap berupa tanah dan atau bangunan.

Baca juga: Jenis-Jenis Sertifikat Properti yang Wajib Anda Ketahui dan Miliki

Eigendom Verponding Apakah Masih Berlaku? 

Pada zamannya, status eigendom mirip seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah tertinggi.

Produk hukum agraria buatan Hindia Belanda tersebut sejatinya masih diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah di Indonesia, setidaknya hingga tahun 1960-an.

Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960, surat ini harus dikonversi menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia.

Nah, terkait pertanyaan soal eigendom verponding apakah masih berlaku atau tidak, jawabannya sudah tidak berlaku. 

Pasalnya, dalam hukum Indonesia, kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan harus dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah.  

Tahun 1960 bisa dibilang sebagai tahun kodifikasi atau transisi peralihan hukum agraria di Indonesia.

Pada tahun tersebut, pemilik tanah dengan alas hak eigendom harus mengonversi status kepemilikan haknya sesuai hukum Indonesia.

Pemerintah saat itu memberikan waktu selama 20 tahun atau hingga September 1980, bagi masyarakat untuk mengonversi status tanah eigendom menjadi Hak Milik.

Akan tetapi, karena minimnya informasi, banyak masyarakat yang tidak mengurus konversi hak tanah tersebut.

Maka itu, jangan heran apabila hingga saat ini masih banyak ditemukan tanah eigendom atau tanah verponding di Indonesia.

Tanah eigendom sejatinya masih bisa dijadikan objek jual beli, tetapi statusnya adalah tanah tak bersertifikat. 

Jadi, jika Anda baru membeli tanah eigendom, sebaiknya segera mengurus perubahan status hak tanahnya. 

Kepemilikan tanah eigendom atau tanah verponding sangat rentan untuk diserobot atau disengketakan oleh pihak lain, sebab status hukumnya yang lemah.

Berbeda dengan tanah berstatus Hak Milik dengan bukti kepemilikan SHM, yang tidak bisa diserobot begitu saja oleh pihak lain.

Pasalnya, tanah berstatus Hak Milik memiliki kedudukan hukum tertinggi atas hak kepemilikan tanah di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Hak Erfpacht dan Bedanya dengan Eigendom, Opstal serta Gebruik

Risiko Kepemilikan Tanah Eigendom Verponding

risiko eigendom verponding
Ilustrasi risiko eigendom verponding: Sora Shimazaki via Pexels

Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang Sah

Status eigendom verponding tidak diakui dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Jika pemilik tidak segera melakukan konversi ke SHM, tanah bisa dianggap sebagai tanah negara.

Rentan Terhadap Klaim Pihak Ketiga

Karena statusnya yang tidak jelas, tanah dengan eigendom verponding sering kali menjadi objek sengketa, baik dari ahli waris yang merasa berhak maupun dari pihak lain yang mengeklaim kepemilikan.

Kesulitan dalam Proses Jual Beli dan Peralihan Hak

Tanah dengan status ini tidak dapat diperjualbelikan secara legal melalui proses notaris atau PPAT.

Pihak pembeli akan kesulitan dalam proses balik nama dan mengurus sertifikat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Potensi Pembatalan Hak oleh Pemerintah

Jika tidak dikonversi sesuai ketentuan, tanah berstatus eigendom verponding bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar dan berpotensi diambil alih oleh negara.

Kesulitan dalam Penggunaan sebagai Jaminan Kredit

Perbankan dan lembaga keuangan tidak akan menerima tanah dengan status ini sebagai agunan karena tidak memiliki sertifikat resmi yang diakui oleh BPN.

Konsekuensi Hukum bagi Pemilik Tanah Eigendom Verponding

Keberlakuan Asas Nasionalitas dalam UUPA

Setelah UUPA diterapkan, tanah dengan status eigendom yang dimiliki oleh orang asing harus disesuaikan dengan peraturan kepemilikan tanah di Indonesia.

Jika pemilik tanah bukan warga negara Indonesia, mereka hanya bisa memiliki tanah dengan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan.

Kewajiban Mengurus Konversi Hak

Pemilik eigendom verponding harus segera mengajukan permohonan konversi ke SHM di BPN dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Jika tidak, hak atas tanah tersebut bisa berakhir atau beralih kepada pihak lain.

Potensi Perselisihan Hukum

Jika tanah tidak segera dikonversi, kemungkinan besar akan terjadi konflik hukum dengan pihak lain, seperti ahli waris yang mengklaim hak kepemilikan, atau dengan pemerintah yang berwenang mengambil kembali tanah yang dianggap tidak bertuan.

Cara Menghindari Risiko dan Mengamankan Kepemilikan

Melakukan Konversi Hak

Pemilik harus mengajukan konversi eigendom verponding menjadi SHM melalui BPN dengan membawa dokumen seperti surat eigendom verponding, bukti pembayaran pajak, serta surat keterangan dari kelurahan/kecamatan.

Menggunakan Jasa Hukum

Jika terdapat potensi sengketa, pemilik dapat berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan.

Mengurus Sertifikat dengan Cepat

Semakin lama proses konversi ditunda, semakin besar risiko hukum yang dihadapi.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Eigendom Menjadi SHM

cara mengurus tanah eigendom menjadi shm

Jadi, jika memiliki tanah dengan status eigendom verponding, sudah seharusnya Anda mengubah hak tanah tersebut menjadi Hak Milik.

Akan tetapi, karena perubahan status hak tanah tersebut sudah lewat dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah, maka perubahannya tidak dilakukan melalui jalur konversi.

Pengajuan hak baru dapat dilakukan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat.

Cara mengurus sertifikat tanah eigendom menjadi SHM harus menyertakan sejumlah dokumen, seperti peta atau surat ukur tanah.

Kemudian, membuat surat keterangan kepemilikan atas tanah tersebut di kantor desa atau kelurahan setempat.

Selain itu, Anda juga harus memiliki saksi yang diakui oleh BPN atau kantor pertanahan setempat.

Ketentuannya diterangkan dalam PP No.24/1997, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Lebih lanjut, proses perubahan tanah eigendom menjadi SHM dapat dilakukan apabila pemohon masih menjadi pemilik atau pemegang hak atas tanah.

Artinya, tanah tersebut belum status haknya belum dialihkan kepada pihak lain.

Jenis-Jenis Hak Atas Tanah di Zaman Belanda Selain Eigendom

Selain eigendom, ada pula Hak Erfpacht, Hak Opstal, dan Hak Gebruik yang berlaku pada zaman kolonial Belanda.

Ketiganya tentu memiliki perbedaan satu sama lain, yang dapat dilihat dari pengertian atas masing-masing hak tersebut. 

1. Hak Erfpacht

Hak Erfpacht merupakan hak kebendaan, di mana pemiliknya dapat memanfaatkan tanah atau lahan milik orang lain untuk berbagai kebutuhan. 

Gambaran Hak Erfpacht pada saat ini mirip seperti Hak Guna Usaha (HGU). 

2. Hak Opstal 

Hak Opstal adalah jenis hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah milik orang lain. 

Jenis hak ini mirip seperti Hak Guna Bangunan (HGB), sebagai jenis hak atas bangunan yang diakui dalam hukum Indonesia. 

3. Hak Gebruik

Sementara, Hak Gebruik adalah hak kebendaan atas benda milik orang lain bagi seseorang, untuk dapat mengambil benda milik mereka sendiri.

Baca juga: Sertifikat Rumah: Jenis, Cara Mengurus dan Biaya Membuatnya

Itulah informasi mengenai eigendom verponding, besrrta tata cara perubahannya menjadi SHM.

Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.